Reses DPR Menahan Nasib Gibran: Tiga Pintu Terbuka, tapi Partai Memilih Menunggu

Ilustrasi pembatalan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka jalan bagi parlemen untuk menggunakan hak angket atau menyatakan pendapat. (AI Generate) 

Putusan MK dan MA membuka jalan bagi DPR memakai hak angket atau menyatakan pendapat. Namun, sikap fraksi baru jelas setelah reses.

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka jalan bagi DPR memakai hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Pengamat politik Ray Rangkuti mendorong DPR menempuh langkah konstitusional itu. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA sudah cukup menjadi alasan.

“Bagi saya, dua keputusan pengadilan tertinggi di Indonesia lebih dari cukup untuk membuat Saudara Gibran mundur dari jabatannya,” kata Ray, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Putusan kasasi MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran batal demi hukum. Putusan itu melengkapi temuan MK yang tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran.

Pintu Masuk ke Senayan

Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Ni’matul Huda, menilai dua putusan itu menjadi celah kuat bagi DPR mengusut syarat pencalonan Gibran lewat hak angket.

“Ada dua pintu masuknya. Pertama, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran, dan kedua, putusan kasasi MA,” ujar Ni’matul.

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, King Faisal Sulaiman, menyebut ada tiga instrumenpengawasan DPR: hak angket, pansus, dan hak menyatakan pendapat.

Menurutnya, ketiganya tidak harus ditempuh berurutan. Pemakzulan tidak otomatis terjadi dan prosesnya jauh lebih sulit dibanding proses hukum di MK dan MA.

Ni’matul mengingatkan, bergulirnya hak angket sangat bergantung pada kompromi para ketua partai di Senayan. Bila DPR sepakat, peluang menuju pemakzulan bertahap terbuka.

Fraksi Menunggu, Istana Menahan Diri

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, melihat nasib Gibran kini bertumpu pada proses politik. Ia belum melihat tanda hak angket akan segera digulirkan.

“Semua tergantung proses politik di DPR. Kalau aktivis, pegiat demokrasi, dan masyarakat sipil mendesak supaya DPR bikin angket atau hak menyatakan pendapat,” tutur Adi.

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan putusan peradilan memberi peluang bagi DPR untuk bertindak. Namun, DPR masih menjalani masa reses hingga 9 November.

Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim memilih irit bicara. “Tunggu saja sikap NasDem setelah reses DPR,” ucapnya.

Menurut laporan beberapa media, Golkar belum mengambil keputusan terburu-buru dan menunggu salinan resmi putusan. PKB masih mengkaji masukan masyarakat sipil.

Salinan itu pun belum diterima Biro Hukum dan Humas MA, sehingga jumpa pers yang dijadwalkan hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menyebut posisi Gibran kian terdesak. Ia menyayangkan sikap pasif Gibran saat MK menyidangkan sengketa itu.

Burhanuddin menilai polemik ini berpotensi merembes ke legitimasi Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Gerindra dan kubu Istana cenderung menahan diri.

“Ini menjelaskan mengapa kubu Pak Prabowo atau Gerindra masih menunggu perkembangan,” kata Burhanuddin.

“Jadi bukan sekadar menjajaki reaksi publik, tetapi juga melihat apakah implikasi kasus ini bisa merembes ke posisi Pak Prabowo.” ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan