KPK Sita Uang di Bea Cukai, Bantah Pesanan Politik

KPK sita uang tunai saat geledah dua kantor Bea Cukai Semarang, tegaskan usut kasus cukai berbasis bukti. (Ilustrasi)

Penggeledahan perkara cukai terkait Djarum meluas ke Semarang. KPK menyita uang tunai dan menegaskan penyidikan berbasis bukti.

KPK menyita uang tunai, dokumen, dan barang elektronik dalam penggeledahan dua kantor Bea Cukai di Semarang, Jumat, 30 Oktober 2026. Nominal uang masih dihitung.

Dua lokasi tersebut ialah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang sebelumnya menyasar kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai,” ujar Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hasil penggeledahan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

KPK belum merinci apakah uang ditemukan di kedua kantor atau salah satunya. Penyitaan itu juga belum menjelaskan asal uang maupun kaitannya dengan dugaan penyimpangan.

Tiga Hari Penggeledahan

Rangkaian penyidikan berlangsung sejak Rabu, 28 Oktober. Saat itu, penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus.

Sehari kemudian, penyidik menyasar enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Identitas perusahaan tersebut belum dirinci.

Dari enam lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik. Penggeledahan kemudian berlanjut ke Semarang pada Jumat.

KPK menyebut perkiraan awal kerugian negara dalam perkara cukai tersebut mencapai triliunan rupiah.

Angka itu belum merupakan perhitungan final. Periode dugaan penyimpangan dan dasar terperinci penghitungan juga belum diumumkan.

Pengusutan terbaru menggunakan surat perintah penyidikan umum. KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara cukai tersebut.

Perkara ini berkembang dari penyidikan di lingkungan Bea Cukai setelah operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

Namun, tersangka dalam perkara suap importasi sebelumnya perlu dibedakan dari pihak yang diperiksa dalam pengembangan dugaan korupsi penerimaan cukai.

Bantah Pesanan Politik

Di tengah penggeledahan, KPK menepis spekulasi adanya kepentingan politik yang dikaitkan dengan isu pengambilalihan saham BCA.

“Ini murni penegakan hukum. Penyidikan berbasis pada temuan bukti permulaan yang cukup,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober.

Menurut KPK, penyidikan berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Pernyataan itu merupakan penjelasan lembaga mengenai dasar penanganan perkara.

Pemanggilan perwakilan PT Djarum tetap dimungkinkan untuk mendalami dugaan penyimpangan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum. Sikap tersebut disampaikan Manajer Komunikasi Korporat perusahaan, Budi Darmawan, Jumat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyatakan siap kooperatif. Instansi itu memastikan pelayanan kepabeanan dan cukai tetap berjalan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai Netty Hartawati mengatakan pihaknya masih menghimpun informasi mengenai penggeledahan.

“Bea Cukai menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Netty.

Hasil penyitaan masih ditelaah. Konstruksi perkara, nilai kerugian final, dan pihak yang diduga bertanggung jawab menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan