BPK menemukan bantuan PIP untuk 627.314 penerima belum dimanfaatkan optimal. Abdul Mu’ti menyebut perbedaan tahun ajaran dan anggaran menghambat pemutakhiran data.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan kendala penyaluran Program Indonesia Pintar setelah BPK menemukan Rp535,46 miliar bantuan belum dimanfaatkan optimal.
Temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester atau IHPS I 2026 itu berkaitan dengan 627.314 penerima yang belum melakukan aktivasi rekening.
Mu’ti menyampaikan penjelasannya seusai Taklimat Media Capaian Kemendikdasmen di Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.
“Memang ada beberapa kendala PIP. Pertama, kendalanya adalah tahun ajaran itu kan di bulan Juli. Sementara, anggaran itu dimulainya Januari,” kata Mu’ti.
Menurutnya, perbedaan siklus tersebut menyulitkan pemutakhiran dan penetapan batas pengambilan data, terutama bagi murid kelas akhir yang telah lulus.
Aktivasi Rekening dan Ketepatan Penerima
Mu’ti mencontohkan murid kelas XII yang masih tercatat sebagai penerima ketika proses penyaluran berjalan, meskipun telah menyelesaikan sekolah.
Ia menyebut kondisi itu sebagai salah satu penyebab tersisanya data penerima yang belum mencairkan bantuan. Kementerian berkoordinasi dengan PPATK untuk memperbaiki data dan mekanisme penyaluran.
“Nah, memang ini kita belum ketemu bagaimana jalan keluarnya,” ujar Mu’ti.
“Tapi, terus kita cari bagaimana penyelesaian terbaik supaya residu dari penyaluran PIP ini tidak terus berulang,” katanya melanjutkan.
Namun, persoalan aktivasi rekening berbeda dari temuan bantuan salah sasaran. BPK juga mencatat kelebihan penyaluran Rp12,37 miliar kepada 19.331 penerima.
Di antaranya, penerima memperoleh bantuan serupa dari Kementerian Agama atau tercatat tidak diperbolehkan menerima karena sudah mendapat bantuan sejenis.
Temuan lainnya berupa potensi kelebihan penyaluran Rp80,75 miliar kepada 86.337 penerima dengan NIK tidak padan, nonaktif, atau ganda.
BPK juga menyoroti bantuan Rp3,835 triliun bagi 5.301.672 penerima yang tercatat pada desil 6–10 dalam DTSEN atau tidak memiliki data desil.
Kelompok tersebut tidak seluruhnya dapat disebut penerima dari desil atas karena mencakup penerima tanpa informasi desil. BPK mengategorikannya sebagai potensi kelebihan penyaluran.
Perbaikan Penyaluran dan Pengembalian Dana
BPK merekomendasikan peninjauan petunjuk teknis PIP, termasuk periode pengambilan data, penggunaan DTSEN, dan kebijakan aktivasi rekening.
Perjanjian dengan bank penyalur juga diminta memuat sanksi atas kelalaian. Batas pelaporan akhir diperlukan untuk memastikan jumlah bantuan tersalurkan dan dana yang harus dikembalikan.
Pada program terpisah, BPK menemukan penyaluran KIP Kuliah Rp2,70 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia di lingkungan Kemendiktisaintek.
BPK merekomendasikan perbaikan pendataan dan pemulihan kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara.
Dalam pengelolaan MBG, BPK mencatat sisa dana Rp34,33 miliar pada SPPG atau mitra belum disetorkan ke kas negara per 31 Desember 2025.
Temuan lain mencakup belanja barang Rp20,44 miliar yang tidak sesuai ketentuan, serta denda keterlambatan dan pajak Rp3,91 miliar yang belum disetorkan.
Angka tersebut menggambarkan kondisi pada periode pemeriksaan. Penjelasan Mu’ti belum merinci berapa dana PIP yang telah dicairkan atau dipulihkan setelah temuan BPK. ***





