LPA Jawa Timur mendorong integrasi Posyandu Terpadu, Puspaga, SPARTA, dan Kampung Pancasila agar layanan perlindungan anak di Surabaya benar-benar bekerja hingga keluarga dan RT.
Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur mendorong penguatan sistem perlindungan anak di Kota Surabaya. Caranya melalui integrasi layanan dasar, pendampingan keluarga, dan keterlibatan masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga.
Penguatan itu dilakukan lewat optimalisasi Posyandu Terpadu, Pusat Pembelajaran Keluarga, serta pengembangan Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT dan Kampung Pancasila.
Pengurus LPA Jawa Timur M Isa Ansori menilai Surabaya sudah punya fondasi melalui kebijakan Kota Layak Anak. Namun ia menyoroti jarak antara niat baik dalam kebijakan dan kemampuan pelaksanaannya di lapangan.
“Kita perlu melihat apakah sistem itu benar-benar bekerja. Ada jarak yang harus dijembatani hingga tingkat keluarga dan RT,” ujar Isa, Minggu (25/10/2026).
Posyandu Terpadu Jadi Pintu Masuk
Isa menyebut penguatan Posyandu Terpadu sebagai langkah strategis menghubungkan kebutuhan warga dengan layanan pemerintah. Transformasi 2.036 Posyandu di Surabaya mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Enam bidang itu meliputi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial. Integrasi data melalui aplikasi Sayang Warga diharapkan mendukung pemetaan kondisi masyarakat.
“Posyandu Terpadu harus menjadi salah satu pintu untuk memastikan tidak ada keluarga yang luput dari perhatian,” kata Isa. Namun ia menegaskan pendataan saja tidak cukup tanpa tindak lanjut yang jelas.
Mekanisme itu perlu terhubung dengan Puspaga, sekolah, kelurahan, kader Posyandu, dan petugas berwenang. Masyarakat juga perlu memahami jalur pelaporan yang mengutamakan keselamatan dan kerahasiaan anak.
LPA juga mendorong integrasi SPARTA dan Kampung Pancasila untuk perlindungan anak berbasis komunitas. SPARTA melibatkan warga melalui lima langkah: mengenali, melaporkan, merespons, mendampingi, dan memantau.
Isa meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi pelaksanaan sistem ini di tingkat kelurahan, sekolah, keluarga, dan RT. Evaluasi mencakup keterjangkauan layanan, koordinasi, kecepatan respons, hingga tindak lanjut temuan.
“Jangan merasa telah melindungi anak hanya karena sistemnya sudah ada. Perlindungan benar-benar terjadi ketika sistem itu bekerja,” pungkas Isa.***





