Soroti Karhutla, Prabowo Minta Perusahaan yang 19 Kali Melanggar Diperiksa

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (BPMI Setpres)

Prabowo meminta laporan pelanggaran berulang perusahaan diperiksa kembali. Ia mendukung pencabutan izin korporasi yang terbukti melanggar dalam kasus karhutla.

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, meminta pemeriksaan ulang terhadap laporan perusahaan yang disebut melanggar aturan hingga 19 kali. Pernyataan itu disampaikan saat membahas kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

“Ini minta dicek lagi apa benar 19 kali?” kata Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti dikutip DetikFinance.

Prabowo menyebut ada perusahaan pemegang konsesi yang melakukan pelanggaran tiga hingga empat kali, bahkan belasan kali. Menurut dia, pemerintah tidak perlu membiarkan pelanggaran terus berulang sebelum mengambil tindakan.

Bacaan Lainnya

“Kalau dua kali melanggar dicabut saja,” kata Prabowo, seperti dikutip Antara.

Dalam pernyataan tersebut, Prabowo belum menyebut identitas perusahaan, negara asal, maupun rincian pelanggarannya. Angka 19 kali yang disampaikan juga masih diminta untuk diperiksa kembali.

Soroti Dugaan Keterlibatan Perusahaan Asing

Prabowo mengatakan terdapat indikasi perusahaan asing ikut bertanggung jawab dalam karhutla. Ia menyampaikan hal itu bersamaan dengan kritik terhadap sejumlah negara yang dinilainya merendahkan Indonesia.

Menurut Prabowo, sebagian perusahaan dari negara-negara tersebut beroperasi di Indonesia dan diduga terkait dengan kebakaran. Ia menyatakan nama perusahaan akan diumumkan pada waktunya.

Presiden juga menegaskan pemerintah tetap bertanggung jawab menangani karhutla. Ia menyebut pengerahan TNI, Polri, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya tersebut.

Sanksi Administratif dan Proses Pidana

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan dalam laporan 19 Oktober 2026 menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan. Luas areal terbakar yang terkait dengan penindakan itu mencapai 12.926,74 hektare.

Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Delapan subjek hukum dikenai kewajiban pemulihan, sedangkan lima lainnya telah dicabut izinnya.

Kementerian Kehutanan juga melaporkan penanganan pidana terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan. Data tersebut tidak mengidentifikasi perusahaan yang disebut Prabowo melakukan pelanggaran hingga 19 kali.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna sehari sebelumnya, Prabowo telah meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Ia menegaskan pencabutan izin harus didasarkan pada bukti yang jelas.

“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Oktober 2026. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan