Pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo harus menjadi momentum perbaikan kualitas kebijakan negara, bukan sekadar simbol kedekatan kekuasaan.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menuntut Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres berani mencegah potensi penyimpangan kebijakan oleh pemerintah. Ia menilai kehadiran 26 anggota lembaga tersebut memegang peran strategis bagi negara.
Tholabi menyebut Wantimpres memiliki landasan hukum yang kuat berdasar Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945. “Wantimpres memiliki ruang strategis untuk memperkuat dimensi kebijaksanaan dalam kepemimpinan nasional,” kata dia di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Wantimpres dengan menunjuk Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua. Komposisi ini diisi oleh kalangan akademisi, ulama, politikus, praktisi ekonomi, hingga profesional.
Independensi dan Keberanian Moral
Ihwal keberagaman latar belakang itu, Tholabi menganggapnya sebagai potensi yang besar. Perbedaan tersebut perlu dikembangkan menjadi kekuatan intelektual guna menjawab persoalan bangsa secara utuh.
“Keberagaman latar belakang anggota Wantimpres akan memiliki arti penting apabila diterjemahkan menjadi dialog substantif dan pertukaran gagasan yang berkualitas,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya independensi bagi setiap anggota dewan penasihat. Seorang penasihat presiden, kata Tholabi, dituntut untuk menyampaikan pandangan objektif meskipun bertentangan dengan selera pemerintah.
“Penasihat yang baik adalah mereka yang memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran, menawarkan alternatif, dan mengingatkan pemimpin ketika suatu kebijakan menyimpang,” ujarnya.
Tolok Ukur Keberhasilan
Tholabi berharap lembaga ini mampu berkontribusi menyelesaikan sejumlah agenda strategis nasional. Agenda tersebut mencakup reformasi hukum, pemerataan ekonomi, transformasi pendidikan, penguasaan teknologi, hingga konsolidasi kebangsaan.
Ia mengingatkan, efektivitas kelembagaan tidak diukur semata dari reputasi tokoh atau banyaknya jumlah anggota. Kualitas rekomendasi dan dampak nyata terhadap kebijakan publik merupakan indikator utama keberhasilan.
“Ukuran keberhasilan Wantimpres bukan terletak pada seberapa dekat anggotanya dengan pusat kekuasaan, melainkan pada seberapa bermakna nasihat bagi kemajuan bangsa,” kata Tholabi.
Ruang Refleksi dalam Konstitusi
Ke depan, Wantimpres diharap mampu menjelma menjadi rumah kebijaksanaan dan ruang refleksi strategis bagi kepresidenan. Namun, kiprah tersebut tetap wajib menghormati kewenangan lembaga negara lain secara demokratis.
Kekuasaan presiden harus senantiasa berjalan di dalam koridor supremasi hukum. Momentum pelantikan ini sepatutnya mengawali penguatan tradisi penasihatan pemerintahan yang bernaung pada cita-cita konstitusi.
“Kebesaran pemimpin tidak hanya tercermin dari kemampuannya mengambil keputusan, tetapi juga kesediaannya mendengar, mempertimbangkan, dan menerima pandangan berbeda demi bangsa dan negara,” ucap Tholabi. ***





