Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufik mengungkap dugaan rencana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggunakan dana pelicin kuota haji demi menguasai partai.
Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufik mengungkap dugaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memakai uang pelicin haji untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa. Klaim ini muncul dalam sidang korupsi kuota haji.
Keterangan tersebut disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ia saat itu sedang menjawab konfirmasi jaksa penuntut umum terkait berita acara pemeriksaan miliknya.
Ahmad menegaskan informasi manuver politik itu hanya didengarnya dari mantan pejabat Kementerian Agama Agus Syafii. “Saya cuma mendengar, Yang Mulia,” ujar Ahmad di hadapan majelis hakim.
Rencana Kudeta PKB Versi Saksi
Ihwal niat merebut partai dari tangan Muhaimin Iskandar, Ahmad mengaku tidak melihat langsung kejadiannya. Uang pelicin diduga akan diberikan melalui mantan staf khusus Yaqut bernama Isfah Abidal Aziz.
Jaksa lantas membacakan dokumen pemeriksaan Ahmad di persidangan. Dokumen itu menyebut dana sedianya dipakai Yaqut untuk kepentingan pribadi, termasuk menguasai partai, namun urung karena perubahan politik.
Hakim ketua lalu memastikan perbedaan antara kesimpulan penyidik dan pernyataan saksi tersebut. “Tapi tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut. Pak Agus pernah cerita seperti itu,” kata Ahmad.
Dugaan Aliran Dana Pansus Haji
Selain isu partai, jaksa mendalami keterangan Ahmad soal aliran dana ratusan miliar rupiah. Uang itu diduga masuk ke Nusron Wahid dan Yaqut demi menghentikan Panitia Khusus Haji Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut dokumen, informasi ini bersumber dari Fahd El Fouz A Rafiq. Dana kuota diurus oleh pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan penyitaan uang USD500 ribu, beserta pihak lainnya.
Majelis hakim menyatakan akan mengevaluasi bobot kesaksian ini karena saksi tidak menyaksikannya secara langsung. “Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa,” ujar hakim ketua.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Sebelumnya, jaksa mendakwa Yaqut melakukan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Kasus ini menyeret sejumlah nama lain seperti Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham. Mengenai seluruh kesaksiannya soal aliran dana, Ahmad tetap mempertahankan alasannya di hadapan hakim.
“Iya, saya ceritakan. Saya mendengar, saya sampaikan seperti itu, Yang Mulia,” kata Ahmad.***





