MK Tolak Panggil Gibran, KPU Bantah Aturan Loloskan Cawapres

Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026). (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Mahkamah Konstitusi menolak pemanggilan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa ijazah. KPU juga membantah tudingan manipulasi aturan pencalonan wakil presiden.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memastikan lembaganya menolak permintaan untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembuktian sengketa hasil pemilihan umum di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Penolakan ini merespons usulan pemohon yang meminta Gibran hadir secara langsung untuk mengklarifikasi syarat pendidikannya. Mahkamah menegaskan hanya akan menghadirkan pihak yang keterangannya dinilai relevan oleh majelis hakim untuk keperluan pembuktian.

“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan,” kata Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Alasan Pemohon Panggil Gibran

Sebelumnya, pemohon Denny Indrayana menilai kehadiran Gibran sangat krusial dalam persidangan. Ia menganggap sang wakil presiden adalah pihak yang paling paham untuk menjelaskan status riwayat pendidikannya secara utuh di hadapan majelis hakim.

Denny turut menyoroti kejanggalan proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah milik Gibran. Dokumen tersebut diajukan dan diselesaikan pada hari yang sama, yakni 6 Agustus, padahal prosedur normal biasanya memakan waktu hingga lima hari kerja.

Polemik Aturan KPU Versi Pemohon

Selain itu, pemohon mempertanyakan kemunculan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan ini mengecualikan penyerahan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang telah memiliki ijazah kelulusan perguruan tinggi.

Denny menduga ada manipulasi di balik aturan teknis syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut. Ia menyatakan bahwa norma pengecualian semacam ini muncul tiba-tiba dan tidak pernah diterapkan pada pemilihan presiden edisi 2009, 2014, maupun 2019.

Bantahan KPU

Ihwal rentetan tudingan tersebut, saksi Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari memberikan bantahan resmi. Ia menjelaskan bahwa rumusan pasal itu murni berasal dari rekomendasi Kementerian Pendidikan untuk mengakomodasi para kandidat lulusan luar negeri.

Hasyim menegaskan aturan ini diadaptasi dari pendaftaran calon legislatif masa lalu yang kerap terkendala penyetaraan dokumen. Surat keterangan kementerian dinilai sudah cukup dan sah untuk membuktikan status tamat pendidikan tinggi seseorang di Indonesia.

“Jadi, tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” kata Hasyim.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan