Mantan Menko Polhukam menilai Mahkamah bukan lembaga kalkulasi belaka. Ahli Titi Anggraini menyatakan pasal pengecualian PKPU 19/2023 tidak muncul dalam uji publik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kelanjutan sidang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai ujian keberanian Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan pandangan itu melalui tayangan video, Rabu, 30 September 2026.
“MK bukan mahkamah kalkulasi. Maka harus mengadili hal-hal substansi seperti ini,” kata Mahfud.
Ia memprediksi Mahkamah akan mengabulkan sebagian permohonan. Diskualifikasi Gibran, menurutnya, akan menjadi langkah yang sangat berani jika diputuskan. Prediksi itu opini, bukan isi putusan.
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 semalam masuk tahap pembuktian pemohon. Gugatan diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain pada 10 September 2026, terdaftar 17 September.
Pasal Pengecualian yang Tidak Diuji Publik
Ahli hukum kepemiluan Titi Anggraini menyatakan pasal pengecualian dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 muncul secara tiba-tiba. Ketentuan itu membebaskan syarat bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang punya bukti lulus perguruan tinggi luar negeri.
“Ketua KPU saat itu memaparkan pokok-pokok materi dan pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan,” kata Titi di sidang.
Menurut dia, aturan disahkan lima hari sebelum pendaftaran calon presiden. Pengecualian serupa tidak berlaku pada pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah.
Pengamat intelijen Amir Hamzah mengaku mendapat informasi adanya pertemuan tertutup ahli hukum dari berbagai universitas di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk membahas perkara itu. Klaim pertemuan itu belum dikonfirmasi kementerian.
Mahfud menuturkan Denny pernah meminta dukungannya. Ia menolak. “Kalau saya ikut mendukung Anda, gugatan Anda itu turun nilainya,” katanya.
Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan 2–5 Oktober 2026. Pembacaan putusan disebut 5 atau 6 Oktober.***





