Yaqut Bantah Hilman Terkait Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.  (IG @gusyaqut) 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak kesaksian soal pembagian kuota haji 50:50 dan arahan jabatan. Ia menilai pemaksaan kapasitas jemaah berisiko bagi keselamatan jiwa.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah sejumlah kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menepis keterangan dua mantan pejabat struktural di Kementerian Agama.

Kedua saksi itu adalah mantan Staf Teknis Haji Nasrullah Jasam dan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. “Pelaksanaan haji ini bukan hanya terkait dengan Mina,” kata Yaqut di persidangan, Jumat dinihari, 25 September 2026.

Ia menyebut layanan haji mencakup asrama, visa, penerbangan, akomodasi, hingga pemondokan. Pemaksaan kapasitas jemaah tanpa menimbang aspek tersebut dinilai berbahaya. “Kalau dipaksakan, ini akan berisiko terhadap keselamatan jiwa jemaah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Arahan Pejabat dan Kuota 50:50

Selain itu, Yaqut membantah kesaksian Hilman mengenai Staf Khusus Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex sebelumnya dituding membawa arahan menteri untuk menempatkan Rizky Fisa Abadi pada posisi tertentu di kementerian.

“Saya menolak keterangan Pak Hilman terkait dengan Gus Alex yang membawa arahan dari saya terkait penempatan Rizky, karena itu tidak pernah ada,” kata Yaqut.

Ihwal audiensi dengan Forum SATHU, ia menegaskan tidak ada pembahasan tentang pembagian kuota haji berskema 50:50. Pembicaraan di ruang menteri itu diklaim lebih berfokus pada masalah teknis pengguna layanan.

Ia juga menampik tudingan membiarkan pencoretan satu diktum dalam rancangan aturan haji. “Pak Hilman pada waktu itu bersama Slamet saya panggil. Saya marah dan meminta untuk mencari siapa pelakunya,” tutur Yaqut.

Simulasi Kuota dari Ditjen PHU

Sebelumnya, saksi mengaku tak tahu dasar pertimbangan pembagian kuota 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Yaqut mengklaim skema tersebut justru muncul dari Direktorat Jenderal PHU berdasarkan simulasi keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.

“Saya tidak pernah merasa diberikan laporan terkait dengan Keputusan Dirjen,” kata Yaqut menanggapi administrasi kebijakan tersebut. Ia menilai hubungan menteri dan presiden tak mengharuskan setiap produk hukum bawahan dilaporkan kepadanya secara langsung.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar dari patgulipat pengelolaan kuota haji khusus.

“Faktanya, semua situasi dan simulasi kami peroleh dari Direktorat Jenderal PHU, karena memang ada evaluasi di tahun sebelumnya dan ini merupakan pekerjaan tahunan bagi PHU,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan