KPU Tak Cek Ijazah Gibran, Bawaslu Mengaku Dilarang Akses

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dalam sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.(Tangkapan layar Youtube MK RI)

Sidang sengketa syarat pencalonan wakil presiden mengungkap fakta baru. Penyelenggara pemilu beda suara soal akses pengawasan dan verifikasi dokumen pendidikan ke instansi terkait.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengakui tidak memverifikasi langsung ijazah Gibran Rakabuming Raka ke kementerian terkait. Pernyataan ini disampaikan saat menjawab Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan,” kata Afifuddin di ruang sidang. Ia menganggap dokumen penyetaraan ijazah luar negeri Gibran sah dari instansi berwenang. KPU juga beralasan tidak ada laporan masyarakat terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Hakim Saldi Isra mempertanyakan absennya KPU dalam verifikasi dokumen secara faktual ke dinas pendidikan. Ia membandingkan proses ini dengan pemilihan kepala daerah. Pada tingkat daerah, penyelenggara diwajibkan memeriksa langsung latar belakang pendidikan calon ke penerbit dokumen.

Bacaan Lainnya

Klaim Bawaslu dan Pembelaan KPU

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan lembaganya tidak diberi izin oleh KPU untuk memverifikasi dokumen tersebut. Bawaslu mengaku pembatasan akses pengawasan sudah terjadi sejak tahapan pencalonan legislatif. Pengawas dilarang membawa alat rekam dan dibatasi waktunya.

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang, Yang Mulia,” ujar Bagja dalam persidangan. Ia menambahkan, Bawaslu sempat melaporkan masalah pembatasan akses ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2023, namun tahapan pemilu terus berjalan.

Ihwal dalil gugatan, Kuasa Hukum KPU, Saleh, menegaskan pemohon seperti Denny Indrayana tidak memiliki kedudukan hukum. Aturan perundang-undangan membatasi bahwa sengketa hasil pemilihan presiden hanya bisa diajukan oleh pasangan calon. Persoalan syarat pencalonan, kata dia, seharusnya diselesaikan di Bawaslu sejak awal.

Selain itu, Kuasa Hukum KPU lainnya, Jufaldi, menilai permohonan sengketa syarat pendidikan ini sudah masuk dalam ranah pemakzulan. Ia mendesak hakim konstitusi menolak seluruh gugatan karena menyalahi prosedur ketatanegaraan. “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Jufaldi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan