Data BPS Jawa Timur menunjukkan jumlah ormas/LSM terdaftar naik dari 923 organisasi pada 2024 menjadi 1.009 pada 2025.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk berkumpul dan menjalankan berbagai kegiatan bersama. Bentuknya beragam, mulai dari organisasi sosial, keagamaan, kepemudaan, hingga kelompok yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat. Perkembangannya dapat dilihat dari jumlah organisasi yang tercatat di masing-masing daerah.
Melansir laman GoodStats, Senin (21/9/2026), Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat perkembangan jumlah organisasi kemasyarakatan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada 2025. Data tersebut menunjukkan jumlah ormas/LSM di setiap kabupaten/kota cukup beragam.
Secara keseluruhan, jumlah ormas/LSM yang terdaftar di Jawa Timur meningkat dari 923 organisasi pada 2024 menjadi 1.009 organisasi pada 2025.
Berdasarkan wilayah, Kabupaten Sidoarjo menjadi daerah dengan jumlah ormas/LSM terdaftar terbanyak di Jawa Timur pada 2025, yakni 517 organisasi. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Nganjuk dengan 501 organisasi dan Kabupaten Madiun dengan 499 organisasi.
Kota Pasuruan berada di peringkat keempat dengan 468 organisasi. Jumlah tersebut menjadikan Kota Pasuruan sebagai satu-satunya wilayah perkotaan yang masuk empat besar.
Sementara itu, Kabupaten Bondowoso menempati posisi kelima dengan 373 organisasi, disusul Kabupaten Bojonegoro dengan 369 organisasi.
Daerah lain yang masuk dalam 10 besar adalah Kabupaten Pacitan dengan 321 organisasi, Kabupaten Mojokerto dengan 319 organisasi, Kabupaten Situbondo dengan 306 organisasi, serta Kabupaten Ponorogo dengan 298 organisasi.
Menariknya, sejumlah daerah mengalami perubahan jumlah organisasi terdaftar yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya. Kabupaten Sidoarjo, misalnya, mencatat 620 ormas/LSM pada 2024, sebelum turun menjadi 517 organisasi pada 2025. Sebaliknya, Kabupaten Pacitan mengalami peningkatan dari 285 menjadi 321 organisasi.
Ormas/LSM merupakan wadah yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat untuk menjalankan berbagai kegiatan sesuai tujuan dan kepentingan organisasi. Keberadaan ormas juga dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.
Untuk menjalankan kegiatannya secara resmi, ormas perlu memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas sesuai peraturan yang berlaku serta tercatat pada instansi terkait.
Besarnya jumlah ormas di suatu wilayah menunjukkan banyaknya organisasi yang tercatat di wilayah tersebut. Namun, jumlah tersebut tidak serta-merta menggambarkan tingkat keaktifan organisasi. Karena itu, keberadaan ormas perlu diiringi tata kelola dan kegiatan yang baik agar dapat menjalankan fungsi organisasi serta berkontribusi dalam kehidupan masyarakat. ***





