Karhutla Diperkirakan Berlangsung hingga November, Izin 26 Perusahaan Dibekukan

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (pexels) 

Pemerintah memperkirakan karhutla berlangsung sampai awal November. Izin 26 perusahaan dibekukan, tetapi identitas dan lokasi konsesinya belum dibuka.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia diperkirakan masih berlangsung hingga awal November 2026 karena musim hujan datang lebih lambat. Di tengah perpanjangan ancaman tersebut, Kementerian Kehutanan menyatakan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan perkiraan dan perkembangan penindakan itu setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026.

Menurut Raja Juli, kondisi kering akibat El Niño memperpanjang periode rawan kebakaran, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah sebelumnya memperkirakan puncak musim kebakaran terjadi pada September, tetapi hujan yang diharapkan meredakan api diproyeksikan datang lebih lambat.

Bacaan Lainnya

Pemerintah meminta masyarakat, petani, dan perusahaan tidak menggunakan api untuk membuka lahan selama periode tersebut.

Izin 26 Perusahaan Dibekukan

Raja Juli mengatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha kepada 26 perusahaan yang dikaitkan dengan penanganan karhutla.

Pembekuan izin menjadi tahap awal penindakan. Perusahaan juga dapat dikenai paksaan pemulihan lingkungan. Apabila penyelidikan menemukan indikasi tindak pidana, perkara dapat diteruskan kepada kepolisian.

“Di Gakkum Kemenhut sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli.

Namun, Kemenhut belum mengungkap nama ke-26 perusahaan tersebut. Lokasi dan luas konsesi, area yang terbakar, tanggal serta nomor keputusan pembekuan, dan jangka waktu berlakunya sanksi juga belum dipublikasikan.

Tidak diketahui pula apakah angka 26 perusahaan sudah mencakup korporasi yang sebelumnya diumumkan menerima sanksi pada Agustus dan awal September atau merupakan daftar penindakan baru.

Kebakaran yang terjadi di dalam konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan sengaja membakar atau melakukan kelalaian. Penyidik tetap harus membuktikan sumber api, penguasaan lahan, kesiapan sarana pemadaman, respons perusahaan, serta kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan.

Sebanyak 46 Perkara Masih Diproses

Selain pembekuan izin, Kemenhut sedang menangani 46 perkara yang melibatkan korporasi dan perseorangan.

Sebanyak 15 perkara berkaitan dengan korporasi, sedangkan 31 perkara lainnya melibatkan individu. Dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara kasus lainnya masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kemenhut belum memerinci perusahaan atau individu yang sedang diperiksa, pasal yang digunakan, luas lahan dalam setiap perkara, maupun perkiraan kerugian ekologisnya.

Pada 25 Agustus 2026, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan setelah menemukan kebakaran seluas 1.511,55 hektare di area kelola perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan saat itu dikenai paksaan pemerintah. Satu perusahaan memperoleh sanksi pembekuan izin sekaligus kewajiban pemulihan. Pada awal September, izin lima perusahaan lain di Kalimantan Barat kembali dibekukan.

Kasus Gangguan Pernapasan Melampaui 113 Ribu

Perpanjangan musim kebakaran terjadi ketika dampak kesehatannya terus membesar. Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi pada 1–9 September 2026.

Angka itu meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 50.891 kasus yang tercatat pada 1 September. Lebih dari 12,5 juta penduduk dilaporkan terpapar kabut asap.

Namun, pemerintah belum menerbitkan data terperinci per kabupaten, usia pasien, diagnosis, jumlah rawat inap, dan kematian. Metode yang digunakan untuk menghubungkan setiap kasus dengan paparan karhutla juga belum dijelaskan secara terbuka.

Asap telah mengganggu kegiatan belajar, transportasi, dan penerbangan di sejumlah daerah. Kabut juga mencapai Malaysia dan Singapura sehingga kembali menjadikan karhutla sebagai persoalan lintas batas.

Pemerintah mengoperasikan lebih dari 50 pesawat dan helikopter untuk patroli, modifikasi cuaca, serta pengeboman air. Jepang turut mengerahkan tiga helikopter CH-47 Chinook untuk membantu pemadaman.

Daftar Perusahaan Belum Dibuka

Pengumuman pembekuan izin belum cukup untuk mengukur efektivitas penegakan hukum. Tanpa nama perusahaan, batas konsesi, dan dokumen sanksi, publik tidak dapat memeriksa hubungan antara lokasi kebakaran, riwayat pelanggaran, maupun kewajiban pemulihan.

Kemenhut juga belum membuka indikator yang digunakan untuk mengaktifkan kembali izin perusahaan. Belum jelas apakah perusahaan cukup memperbaiki sarana pemadaman atau wajib memulihkan seluruh wilayah terbakar dan menanggung biaya kerusakan.

Daftar 26 perusahaan perlu dipublikasikan beserta pemilik manfaat, luas konsesi, luas area terbakar, riwayat sanksi, hasil pemeriksaan, dan tenggat pemulihan.

Data itu dapat dicocokkan dengan titik panas, emisi, kedalaman gambut, kasus gangguan pernapasan, serta kebakaran berulang. Dengan demikian, pembekuan izin dapat dinilai sebagai penindakan yang terukur—bukan sekadar angka yang diumumkan ketika asap sedang tebal.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan