Polisi Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Delapan Korporasi Belum Diungkap

Ilustrasi. Ratusan pelaku perorangan telah dijerat. Namun, delapan korporasi dan pemilik manfaat akhirnya masih tersembunyi di balik asap karhutla.

Polisi menetapkan 138 tersangka karhutla dengan luas area perkara melonjak 82 persen. Penyelidikan delapan korporasi terus berjalan meski identitasnya belum diungkap.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik telah menetapkan 138 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Penetapan ratusan tersangka ini berasal dari 200 laporan polisi dengan cakupan areal mencapai 8.637,35 hektare hingga Minggu, 6 September 2026.

Mengenai peningkatan jumlah tersangka tersebut, data kepolisian mencatat lonjakan yang signifikan. Dalam kurun waktu dua hari, jumlah individu yang terseret bertambah 25 orang dan luas lahan perkara melesat hingga 82 persen dari laporan sebelumnya.

Sebagian besar tersangka diproses hukum lantaran terbukti sengaja membuka lahan dengan cara dibakar. “Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 7 September 2026.

Bacaan Lainnya

Pelacakan Pemilik Manfaat Akhir

Selain pelaku perorangan, penyidik memproses delapan perkara yang menyeret korporasi. Meski demikian, kepolisian belum mengungkap nama entitas bisnis, lokasi konsesi, maupun status hukum pemilik manfaat akhir dari perusahaan terkait.

Terkait penanganan kasus korporasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan aparat untuk menelusuri aktor intelektual di balik alih fungsi lahan kilat. “Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo Subianto dalam rapat terbatas penanganan bencana pada Senin, 7 September 2026.

Senada dengan arahan Presiden, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menuntut penyidikan menjangkau pihak pemodal. Aparat diminta mengejar aktor yang membiayai atau membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.

“Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” kata Dedi Prasetyo.

Celah Sanksi dan Realita Lahan

Di luar delapan korporasi yang tengah diusut pidana, pemerintah telah membekukan 18 izin perusahaan dan mencabut 42 izin entitas bisnis lainnya. Penyelidikan kepolisian masih berjalan guna melihat apakah pelanggaran administratif tersebut turut mengandung unsur kejahatan korporasi.

Sementara itu, areal perkara pidana saat ini masih mencakup sebagian kecil dari total realita kebakaran nasional. Tribrata News melaporkan luas kebakaran secara nasional telah menghanguskan sekitar 202.010 hektare lahan di 38 provinsi, dengan 20,4 persen dari ratusan ribu titik panas telah terverifikasi sebagai titik api.

Kepolisian kini berkoordinasi dengan lintas kementerian untuk merampungkan investigasi dan mengejar pertanggungjawaban entitas bisnis. Penyidik siap menerapkan pasal berlapis jika bukti pidana lingkungan hidup maupun perkebunan terpenuhi.

“Kalau itu ada, maka kami akan proses,” kata Listyo Sigit Prabowo.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan