Dirjen ATR/BPN, dua kepala kantor pertanahan, Fahd Arafiq, dan eks Bupati Kebumen termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT terkait HGB Bogor.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dua kepala kantor pertanahan, politikus Golkar Fahd Arafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 14 September 2026. Operasi tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dua kepala kantor pertanahan yang diamankan adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Konfirmasi itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Budi juga membenarkan penangkapan Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto ketika menjawab pertanyaan wartawan. Namun, KPK belum memerinci peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan terakhir yang menjadi dasar berita ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Budi mengatakan ekspose akan dilakukan untuk menentukan tersangka sekaligus memperjelas konstruksi perkara.
Penangkapan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak lainnya itu merupakan bagian dari OTT KPK pada Senin. Selain mengamankan 17 orang, tim menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20-an boks, kardus, ataupun koper.
KPK masih menghitung jumlah pasti uang yang diamankan. Budi memperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Menurut Budi, operasi tersebut diduga terkait proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh penyelenggara negara, tetapi belum menjelaskan kronologi transaksi maupun hubungan setiap pihak dengan uang yang ditemukan.
Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA pada Selasa, 15 September 2026, pukul 00.23 WIB, Budi turut menyebut Summarecon sebagai pihak yang diduga terkait pengurusan HGB di Bogor. Ia belum memerinci apakah ada petinggi perusahaan yang ikut diamankan.
“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujar Budi. Laporan tersebut belum memuat tanggapan Summarecon atas pernyataan KPK.***





