Pemerintah berencana membuka rekening bagi warga berusia 17 tahun untuk penyaluran bansos. Kebijakan ini dinilai berpotensi tidak efektif dan memicu lonjakan rekening pasif tanpa tujuan yang jelas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pemerintah membuatkan rekening bank bagi setiap warga negara yang menginjak usia 17 tahun.
Kebijakan ini tetap berlaku meski warga tersebut telah memiliki tabungan sebelumnya. “Rekening ini salah satunya berfungsi untuk penyaluran bansos,” kata Airlangga.
Ia menyebut rekening itu juga bertujuan mendeteksi keterlibatan penerima bantuan sosial dalam praktik judi daring.
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai kebijakan ini berpotensi tidak tepat sasaran. Ia mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan saldo awal sebesar Rp50.000 dalam rekening tersebut.
“Menurut saya kebijakan ini tidak akan efektif kalau dia tidak punya tujuan yang jelas,” ujar Adinda pada Kamis (10/9/2026).
Adinda berpendapat pembukaan rekening massal bisa bertentangan dengan kebebasan ekonomi masyarakat. Hal ini diyakini hanya akan memperpanjang daftar rekening tidak aktif atau dormant jika masyarakat sudah memiliki akun di bank lain.
Ia menyarankan pemerintah mengalihkan anggaran belasan triliun rupiah tersebut untuk program yang lebih terukur. Dana itu dinilai lebih bermanfaat untuk beasiswa, pelatihan kerja, atau program peningkatan kapasitas masyarakat.
Pembenahan Data dan Pendampingan
Ihwal kemandirian finansial, Guru Besar Ilmu Manajemen Institut Perbanas Steph Subanidja menegaskan bahwa sekadar memiliki rekening tidak lantas menciptakan pendapatan. Anak muda lebih membutuhkan kepastian transisi dari sekolah menuju dunia kerja.
Steph juga mengingatkan pentingnya literasi keuangan. Pembukaan rekening tanpa edukasi mengenai kerahasiaan kata sandi sekali pakai (OTP) dan risiko utang justru memperbesar kerentanan masyarakat.
Sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Giri Ramanda Kiemas mendesak pembenahan data administrasi kependudukan. Perekaman data harus diperluas hingga ke wilayah pelosok agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti nasib kelompok rentan. Digitalisasi penyaluran bansos wajib disertai pendampingan bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
“Apa artinya kalau sistem baik tapi pengawasan lemah. Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan yang kuat termasuk layanan pengaduan agar kelompok rentan tidak disulitkan dengan hal-hal nonteknis,” tutur Selly.***





