Pemerintah menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama dua tahun untuk menekan kebocoran distribusi barang bersubsidi di masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan ditanggung oleh negara selama dua tahun. Kebijakan pembiayaan ini dinilai tidak akan terlalu membebani kas keuangan negara.
Purbaya mengaku telah menghitung kewajiban pembayaran upah manajer tersebut, meski belum merinci nominal pastinya. “Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun ditanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Ihwal keuntungan operasional, seluruh hasil yang didapat nantinya akan dialihkan kembali ke desa. Purbaya meyakini koperasi ini akan meraup untung karena seluruh barang subsidi dari pemerintah hanya akan disalurkan melalui lembaga tersebut.
“Jadi semuanya lewat Kopdes. Dengan itu saja, kalau dipastikan berjalan benar, Kopdesnya sudah pasti untung,” ujar dia menjelaskan skema penyaluran subsidi.
Pengawasan dan Penekanan Kebocoran Subsidi
Selain itu, pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial. Satuan tugas ini beranggotakan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Pengaturan BUMN, dan Kementerian Koperasi.
Kehadiran lembaga ekonomi di tingkat desa ini diharapkan mampu menekan angka kebocoran distribusi barang bersubsidi secara signifikan. “Ke depan ketika koperasi sudah mulai jalan dan tim kita memonitor dengan betul, saya akan bisa hemat subsidi cukup banyak,” tutur Purbaya. ***





