MK Tetapkan Tiga Indikator Bencana Nasional, Apa Saja?

Ilustrasi. Korban manusia menjadi indikator wajib dalam penetapan bencana nasional, sementara ambang ukurannya masih diselimuti ketidakpastian.

Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan bencana nasional cukup didasarkan pada tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai unsur wajib. Ambang angka setiap indikator belum ditentukan.

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat penetapan status bencana nasional dan daerah. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan penetapan bencana nasional cukup didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator. Jumlah korban wajib menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.

Lima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” demikian bagian amar putusan tersebut.

MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai putusan itu.

Tidak Lagi Harus Memenuhi Lima Indikator

Sebelum putusan, rumusan Pasal 7 ayat (2) hanya mencantumkan lima indikator tanpa menjelaskan apakah semuanya harus terpenuhi. MK menilai rumusan itu dapat menghambat keputusan dini dan memperlambat penanganan darurat.

Atas dasar itu, Mahkamah mengubahnya menjadi kumulatif terbatas: cukup tiga indikator, tetapi jumlah korban tidak boleh dikesampingkan.

Pemenuhan tiga indikator tidak serta-merta membuat suatu peristiwa otomatis berstatus bencana nasional. Kewenangan menetapkan status tetap berada pada pemerintah pusat. Pemerintah harus menilai tingkat dampak serta kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya.

“Apabila derajat dampak bencana tersebut melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasinya, maka status bencana harus segera ditetapkan menjadi bencana nasional,” tulis Mahkamah.

Ambang Angka Belum Ditentukan

Putusan MK belum menjawab besaran minimum setiap indikator. Tidak ada angka yang menjelaskan berapa korban meninggal, terluka, atau mengungsi yang cukup untuk memenuhi indikator jumlah korban. Nilai minimal kerugian, jumlah infrastruktur rusak, dan luas daerah terdampak juga belum ditetapkan.

Para pemohon sempat mengusulkan jumlah korban meninggal minimal 1.000 jiwa sebagai patokan otomatis. MK tidak mengabulkan usulan angka tersebut. Mahkamah mengakui penerapan indikator masih memerlukan peraturan pelaksana.

Permintaan agar ketentuan lebih lanjut dialihkan dari peraturan presiden menjadi peraturan pemerintah ditolak. MK menilai pilihan menggunakan peraturan presiden merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Putusan itu muncul ketika pemerintah menangani gempa magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur dan kebakaran hutan serta lahan di Sumatra dan Kalimantan. Data BNPB hingga 26 Agustus mencatat gempa NTT mengakibatkan 105 orang meninggal, 1.678 orang terluka, dan puluhan ribu rumah rusak.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan