Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan bencana nasional cukup didasarkan pada tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai unsur wajib. Ambang angka setiap indikator belum ditentukan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan bencana nasional cukup didasarkan pada tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai unsur wajib. Ambang angka setiap indikator belum ditentukan.
Headline
Tag: Bencana Nasional
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.