MUI Desak Unhan Klarifikasi Dugaan Larangan Jilbab bagi Kadet Perempuan

**Ilustrasi:** Calon kadet perempuan memilih meninggalkan gerbang institusi ketika keyakinannya berhadapan dengan dugaan aturan internal. MUI meminta Universitas Pertahanan mengklarifikasi dugaan larangan jilbab yang mencuat setelah calon kadet S-1 Kedokteran mengundurkan diri.

MUI meminta Unhan mengklarifikasi dugaan larangan jilbab yang mencuat setelah calon kadet S-1 Kedokteran memilih mundur demi mempertahankan keyakinannya.

Kabar adanya dugaan kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan menerba Universitas Pertahanan (Unhan) UI. Polemik ini menyeruak usai calon kadet S-1 Kedokteran, Asma Wafa Andina, memilih mengundurkan diri demi mempertahankan prinsip beragamanya setelah lolos seleksi ketat.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma’rifah menyoroti dugaan pelarangan penggunaan jilbab di Unhan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, kebijakan itu sangat mencederai nilai-nilai kemerdekaan dan menandai kemunduran besar bagi perjalanan bangsa Indonesia.

Bacaan Lainnya

Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini menambahkan, Indonesia baru saja bersuka cita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.

Ma’rifah merasa sangat ironis apabila di usia Indonesia yang semakin matang ini, namun hak mendasar warga negara dalam menjalankan perintah agamanya justru diamputasi oleh aturan internal sebuah institusi.

​”Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM. Pelarangan jilbab mencederai makna kemerdekaan dan merupakan kemunduran perjalanan bangsa,” ujar Ma’rifah dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).

Siti Ma’rifah menjelaskan, para pendiri bangsa (founding fathers) telah merumuskan Indonesia sebagai negara inklusif yang menghargai keberagaman di bawah naungan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, jaminan kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan, termasuk mengenakan jilbab bagi mahasiswi Muslimah, merupakan hak mutlak yang dilindungi oleh undang-undang.

Lebih lanjut, Siti Ma’rifah mendesak pihak Unhan untuk segera memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan simpang siur informasi ini agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Namun, apabila praktik diskriminatif tersebut terbukti benar, Siti Ma’rifah meminta adanya sanksi serta tindakan tegas dari pihak berwenang kepada oknum pembuat aturan.

Menurutnya, aturan yang sangat diskriminatif tersebut sangat berbahaya karena berpotensi merusak sendi-sendi persatuan nasional.

Siti Ma’rifah juga mengingatkan bahwa Unhan sebagai lembaga pendidikan militer dan pertahanan negara seharusnya berada di barisan terdepan dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berjiwa nasionalis, inklusif, dan saling menghormati perbedaan.

Siti Ma’rifah menegaskan, generasi muda harus dididik untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa melupakan kewajiban agamanya masing-masing. ​

“Harus ada tindakan tegas kepada yang melakukan langkah-langkah diskriminatif. Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tandasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan