MUI mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan pakaian lintas gender dan mencegah praktik perjudian saat merayakan kemerdekaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Imbauan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan bahwa perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan. Namun, maraknya aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita saat pawai dinilai sudah mengarah pada pelanggaran syariat dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman MUI, Minggu (9/8/2026).
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender ini, baik yang dilakukan oleh pria maupun wanita. Hukum tindakan tersebut adalah haram dan berdosa, tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.
“Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Selain menyoroti masalah tata busana karnaval, Kiai Muiz Ali juga meminta pihak penyelenggara agar memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Sementara untuk kegiatan perlombaan masyarakat, Kiai Muiz Ali mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan.
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).





