Kabid Humas Polda Jawa Barat mengungkap Sumarna menempuh 3,2 kilometer lewat kawasan minim penerangan dan mengirim foto lama 2025 sebelum jasadnya ditemukan di Waduk Jatiluhur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan rangkaian kejanggalan aktivitas terakhir Sumarna. Pada 4 Agustus 2026, ia menyatakan penyidik menemukan anomali pada jejak perjalanan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Sumarna sempat melintasi kawasan permukiman yang minim penerangan sebelum menuju lokasi tempat korban ditemukan,” kata Hendra Rochmawan kepada wartawan, pada 31 Juli 2026.
Sumarna, satpam sekaligus Danru Linmas Desa Kembang Kuning, menolak panggilan istrinya sekitar pukul 20.00 WIB pada 23 Juli 2026. Ia kemudian mengirim foto dokumentasi tahun 2025 yang seolah memperlihatkan dirinya masih di pos bersama Danru. Korban keluar dari pos sekitar pukul 21.00 WIB dan kembali sekitar pukul 02.00 WIB dini hari dari lokasi berjarak 3,2 kilometer. Sinyal ponselnya kemudian mati.
Beberapa warga mengaku mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong pada dini hari itu di kawasan sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta.
Utang dan Dugaan Pelaku Lebih dari Satu
Penyidik menemukan Sumarna memiliki pekerjaan sampingan sebagai kuli bangunan. Ia juga menyimpan utang pinjaman online yang diperkirakan melebihi Rp20 juta dengan menggunakan akun rekan kerja. Istrinya, Siti Maryam, mengaku hanya menerima sebagian kecil penghasilan tambahan suami dan tidak mengetahui utang tersebut.
Pada 31 Juli 2026, Hendra Rochmawan menyatakan dugaan pelaku lebih dari satu orang. “Dari beberapa penelusuran kita, pelakunya tidak hanya satu. Kita duga seperti itu,” katanya.
Borgol yang terpasang di tangan korban bukan milik Sumarna. Borgol miliknya sendiri ditemukan di sepeda motor atau di saku celana. Barang berharga korban, termasuk ponsel dan dompet, tetap utuh sehingga dugaan perampokan disingkirkan.
Polda Jawa Barat menurunkan tim gabungan untuk mendukung Polres Purwakarta. Hingga 4 Agustus 2026, penyidik belum menetapkan tersangka. Kendala utama terletak pada minimnya saksi langsung dan cakupan kamera pengawas di titik penemuan jenazah.
Pada hari yang sama, Penasihat Kapolri sekaligus Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menemui keluarga korban di Purwakarta. Ia meminta kasus diusut tuntas dan memastikan pendampingan bagi istri serta dua anak Sumarna.
Ahli waris sebelumnya menerima manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp418.133.773, termasuk beasiswa pendidikan untuk kedua anak.
Bagaimana Korban Tewas?
Sumarna ditemukan tewas mengambang di kawasan Tanggul Kayat, Waduk Jatiluhur, pada 24 Juli 2026 dengan kedua tangan terborgol. Hasil autopsi menunjukkan luka jeratan di leher dan cedera kepala. Paru-parunya nyaris tidak berisi air. Polisi menyimpulkan korban diduga meninggal di darat sebelum tubuhnya dibuang ke perairan.
Salah satu motif yang didalami sejak awal adalah uang Dana Bagi Hasil Pajak senilai Rp1.050.000 sebagai pengganti iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 14 anggota Linmas yang belum dibagikan.***



