Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan daftar tunggu jemaah haji 2027. Jemaah bisa mengecek estimasi keberangkatan melalui aplikasi Pusaka dan situs web resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan daftar calon jemaah haji yang masuk daftar tunggu keberangkatan untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Pengumuman yang dilakukan lebih awal ini bertujuan memberi kelonggaran waktu bagi jemaah maupun kementerian dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.
”Jemaah yang masuk waiting list dan akan berangkat pada 2027 sudah kita umumkan,” ujar Dahnil saat memberikan pengarahan di Asrama Haji Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/7/2026).
Selain memberi waktu persiapan yang panjang, langkah ini juga memungkinkan kementerian merampungkan verifikasi data di tingkat kabupaten dan kota. Kementerian berupaya agar penyelenggaraan ibadah haji tahun depan berjalan lebih tertib, matang, dan tanpa tergesa-gesa.
Konsep Tri Sukses Haji
Ihwal persiapan tersebut, Dahnil menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan kementerian untuk membangun komunikasi intensif dengan jemaah sejak dini. Kedekatan atau engagement antara petugas dan jemaah dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Kementerian Haji, kata Dahnil, bukan sekadar biro perjalanan yang bertugas mengumpulkan dan memberangkatkan orang. Institusi ini mengemban amanah presiden untuk membina sekaligus memastikan transformasi nilai kebangsaan, moral, dan keadaban selama masa ibadah berlangsung.
Transformasi tersebut kemudian dirumuskan dalam konsep Tri Sukses, yakni Sukses Ritual, Sukses Ekonomi, serta Sukses Peradaban dan Keadaban. Melalui konsep ini, ibadah haji diharapkan mampu memberi dampak positif dan kontribusi sosial setelah jemaah kembali ke Tanah Air.
Cara Cek Keberangkatan Haji
Sementara itu, calon jemaah haji dapat mengecek estimasi keberangkatan secara daring menggunakan aplikasi Pusaka. Jemaah cukup masuk ke menu layanan haji dan memasukkan nomor porsi untuk melihat rincian jadwal perkiraan keberangkatan.





