DPR Sahkan UU PFII, Insentif Pajak Bisa 50 Tahun

PFII diproyeksikan menarik investasi hingga Rp500 triliun, sementara rincian insentif pajak dan penerimanya masih menunggu aturan pelaksana. (Ilustrasi)

Pusat Finansial Internasional Indonesia diproyeksikan menarik investasi hingga Rp500 triliun. Rincian penerima fasilitas pajak masih menunggu aturan pelaksana.


Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Pengambilan keputusan berlangsung secara aklamasi.

Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan kawasan keuangan khusus untuk menarik investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik. Kementerian Keuangan memperkirakan PFII dapat mendatangkan investasi Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin, 20 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Purbaya mengatakan PFII akan dirancang sebagai wilayah dengan kemandirian dan kekhususan tertentu. Kawasan tersebut akan ditopang kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional.

Insentif Pajak Diusulkan hingga 50 Tahun

Berdasarkan keterangan anggota DPR selama pembahasan, fasilitas yang disiapkan mencakup tarif Pajak Penghasilan nol persen hingga 50 tahun bagi pihak yang memenuhi kriteria.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan jangka waktu tersebut merupakan usulan pemerintah. Ia menyampaikan keterangan itu dalam Investment Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 15 Juli 2026.

“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun,” kata Misbakhun.

Fasilitas lain yang dibahas meliputi pengecualian pajak atas penghasilan dari luar Indonesia dan fasilitas tertentu dalam Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah juga menyiapkan kemudahan perizinan usaha, keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, dan visa emas.

Namun, naskah final undang-undang belum tersedia untuk diperiksa publik. Kriteria penerima, jenis kegiatan usaha, dan mekanisme pemberian fasilitas pajak juga belum diumumkan secara terperinci.

Pembahasan RUU PFII di DPR dimulai pada 2 Juli 2026. Komisi XI bersama pemerintah menyetujui rancangan itu dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli, sebelum disahkan sehari kemudian.

Bali Belum Ditetapkan

Pemerintah belum menetapkan lokasi PFII pertama. Bali pernah disebut pejabat sebagai salah satu lokasi potensial, tetapi belum ada keputusan resmi yang menempatkannya sebagai calon utama.

Undang-undang tersebut juga memuat pembentukan dewan pengawas dan badan khusus pemerintah untuk mengelola PFII. Keduanya akan bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR.

Selain itu, kawasan PFII akan memiliki lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk menangani sengketa yang muncul dari kegiatan pusat keuangan internasional.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengingatkan bahwa insentif bagi pusat keuangan tidak selalu memberikan dampak ekonomi seperti investasi di sektor riil.

Menurut dia, fasilitas tersebut tetap dapat memengaruhi penerimaan pemerintah. Dampaknya perlu dihitung dengan mempertimbangkan investasi dan kegiatan ekonomi yang benar-benar masuk ke Indonesia.

“Jadi, tidak menutup sama sekali potensi kehilangan penerimaan dari adanya PFII di yurisdiksi kita,” kata Fajry.***

Pos terkait