Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP Baru Membelah Tafsir

Terjadi perbedaan pendapat terkait status hukum Febrie Adriansyah (kanan) antara kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kejaksaan Agung, yang dijurubicarai oleh Anang Supriatna (tengah). (Kolase Istimewa)

Hotman Paris menyebut penetapan Febrie melanggar KUHAP. Pasal 90 memang tidak mewajibkan pemeriksaan awal, tetapi satu putusan praperadilan justru menafsirkan sebaliknya.


Bolehkah seseorang menyandang status tersangka sebelum penyidik pernah memeriksanya?

Pertanyaan itu kembali mencuat setelah Hotman Paris Hutapea mengkritik prosedur penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Di mana KUHAP-nya? Orang belum pernah dipanggil, belum pernah diperiksa, langsung ditetapkan tersangka,” kata Hotman saat mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Sekilas, jawabannya terlihat sederhana. Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya menyebut sedikitnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Tidak ada kalimat eksplisit yang mewajibkan seseorang diperiksa lebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada bunyi pasal. Di ruang sidang, KUHAP baru ternyata telah melahirkan dua tafsir yang berlawanan.

Febrie Diperiksa Setelah Menjadi Tersangka

Status tersangka Febrie awalnya ditetapkan penyidik Polri sebelum tiga perkara yang menjeratnya dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

Salah satunya adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 10 jam. Menurut Hotman, penyidik mengajukan 18 pertanyaan, antara lain mengenai hubungan Febrie dengan pengusaha Tan Kian dan kepemilikan rumah di Sentul, Bogor.

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman, sebagaimana dikutip ANTARA.

Kritik Hotman terletak pada urutan prosesnya: status tersangka diberikan lebih dahulu, sedangkan kesempatan menjelaskan tuduhan baru datang kemudian.

Dari sinilah perdebatan dimulai. Apakah dua alat bukti sudah cukup, atau penyidik juga harus mendengar orang yang hendak dijadikan tersangka?

Pasal 90 Tidak Menulis Kewajiban Pemeriksaan

KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Pasal 90 ayat (1) menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan sedikitnya dua alat bukti. Penetapan tersebut harus dituangkan dalam surat resmi dan diberitahukan kepada orang yang ditetapkan.

Surat itu wajib memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, pasal yang disangkakan, alat bukti yang menjadi dasar penetapan, dan hak-hak tersangka.

Secara tekstual, tidak terdapat frasa “setelah dilakukan pemeriksaan calon tersangka”.

Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat karena itu menilai seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, selama alat bukti telah tersedia dan secara relevan mengarah kepadanya.

“Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut tafsir ini, pemeriksaan tetap penting untuk klarifikasi dan pembuktian. Namun, tindakan tersebut bukan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidaknya status tersangka.

Persoalannya, tafsir tekstual itu belum menjadi satu-satunya tafsir di pengadilan.

Putusan MK Lama Masih Membayangi

Kewajiban memeriksa calon tersangka berasal dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ketika menguji KUHAP lama, Mahkamah Konstitusi menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan sedikitnya dua alat bukti dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

Pemeriksaan dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang adil. Seseorang harus mendapat kesempatan memberikan penjelasan sebelum penyidik melekatkan status yang membawa konsekuensi hukum dan sosial serius.

Akan tetapi, ketentuan yang diuji MK saat itu telah dicabut. KUHAP baru kemudian mengadopsi syarat dua alat bukti, tetapi tidak menyalin kewajiban pemeriksaan calon tersangka.

Henry menilai Putusan MK 21/2014 tidak otomatis dapat ditempelkan pada Pasal 90 KUHAP baru. Terlebih, kewajiban pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum, bukan rumusan amar putusan.

Dari sisi kepastian hukum tertulis, pendapat tersebut memiliki pijakan. Penyidik tidak seharusnya dibebani syarat yang tidak dicantumkan undang-undang.

Namun, pengadilan telah memperlihatkan arah berbeda.

PN Kupang Justru Mewajibkan Pemeriksaan

Pada Februari 2026, Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Christofel Liyanto dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Christofel tidak sah. Salah satu pertimbangannya adalah pemohon belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut diberikan.

Hakim tetap menggunakan semangat Putusan MK 21/2014 untuk menjamin hak pembelaan dan proses hukum yang adil. Pemeriksaan sebagai saksi dinilai tidak serta-merta dapat disamakan dengan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Selain persoalan pemeriksaan, hakim menemukan alat bukti yang digunakan berasal dari berkas tersangka lain. Surat penetapan juga tidak memuat uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3).

Putusan itu akhirnya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dilaporkan Dandapala, media yang digagas Badan Peradilan Umum.

Artinya, kesimpulan bahwa pemeriksaan awal “tidak lagi diperlukan” terlalu mutlak. Bunyi KUHAP memang tidak mewajibkannya, tetapi hakim praperadilan telah menggunakan prinsip perlindungan hak untuk menafsirkan sebaliknya.

Putusan PN Kupang tidak otomatis mengikat semua hakim dalam perkara lain. Namun, putusan tersebut menunjukkan bahwa praktik peradilan belum memiliki tafsir tunggal.

Dua Alat Bukti Bukan Sekadar Dua Dokumen

Perdebatan mengenai pemeriksaan awal juga tidak boleh menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah dua alat bukti terhadap Febrie benar-benar telah tersedia sebelum status tersangka diberikan?

Dua alat bukti tidak cukup hanya dihitung secara administratif. Keduanya harus diperoleh secara sah, berasal dari penyidikan yang relevan, dan memiliki hubungan objektif dengan perbuatan yang disangkakan.

Dua keterangan yang tidak saling berkaitan tidak otomatis memenuhi standar pembuktian. Begitu pula dokumen dari perkara lain yang tidak secara spesifik menunjukkan keterlibatan calon tersangka.

Dalam kasus Febrie, penyidik belum membuka secara terperinci kepada publik alat bukti apa yang digunakan, kapan diperoleh, dan bagaimana kaitannya dengan dugaan penyimpangan penanganan perkara PT Asabri.

Karena itu, klaim bahwa penetapan tersebut sah maupun cacat sama-sama belum dapat diputuskan hanya dari konferensi pers.

Pemberitahuan Presiden Bukan Syarat Umum

Hotman juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 90 KUHAP tidak mensyaratkan izin atau pemberitahuan kepada presiden dalam penetapan tersangka. Kewajiban izin hanya dapat muncul apabila undang-undang khusus memberikan perlakuan prosedural tertentu berdasarkan jabatan seseorang.

Febrie memang pernah menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung. Namun, jabatan tinggi tidak dengan sendirinya melahirkan kekebalan atau kewajiban meminta persetujuan politik.

Penetapan tersangka pada dasarnya merupakan kewenangan penyidik. Ia tidak membutuhkan persetujuan orang yang ditetapkan, atasannya, ataupun presiden.

Yang harus dibuktikan adalah kewenangan penyidik, kecukupan alat bukti, legalitas cara memperoleh bukti, serta pemenuhan hak tersangka.

Praperadilan Menjadi Arena Penentu

KUHAP baru memasukkan penetapan tersangka sebagai tindakan yang dapat diuji melalui praperadilan.

Hakim dapat memeriksa apakah penyidik berwenang, apakah sedikitnya dua alat bukti telah tersedia sebelum penetapan, dan apakah surat penetapan memenuhi ketentuan hukum.

Praperadilan tidak menentukan Febrie bersalah atau tidak. Ruang itu hanya menguji apakah kekuasaan penyidik dijalankan melalui prosedur yang sah.

Jika penetapan dibatalkan, penyidik masih dapat menetapkan kembali orang yang sama setelah memenuhi syarat alat bukti dan prosedur. Pembatalan status tersangka bukan vonis bebas, sebagaimana status tersangka juga bukan bukti kesalahan.

Dalam perkara Febrie, pertanyaan penentunya bukan semata-mata apakah ia diperiksa sebelum atau setelah menjadi tersangka.

Pertanyaan yang lebih tajam adalah: alat bukti apa yang telah dimiliki penyidik sebelum penetapan, apakah Febrie diberi kesempatan membela diri, dan apakah seluruh prosedur dijalankan tanpa memanfaatkan status tersangka sebagai hukuman pendahuluan?

KUHAP baru berusaha memperkuat kepastian hukum. Namun, kasus Febrie memperlihatkan celah yang belum selesai: undang-undang menekankan dua alat bukti, sementara sebagian hakim tetap menuntut kesempatan membela diri sebelum status tersangka dijatuhkan.

Di antara dua tafsir itu, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang mantan Jampidsus. Yang sedang diuji adalah batas kekuasaan penyidik—apakah status tersangka menjadi hasil penyidikan yang terukur, atau justru pintu masuk untuk mencari pembenaran setelah nama seseorang lebih dahulu diumumkan.***

Pos terkait