Tren croissant Thailand dengan topping serat hitam mirip rambut kemaluan hebohkan media sosial. MUI tegaskan produk semacam ini tidak bisa disertifikasi halal karena melanggar standar etika visual.
Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh tren kuliner kontroversial. Kali ini croissant asal Thailand bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant menjadi sorotan karena topping serat-serat halus berwarna hitam yang sekilas sangat mirip dengan rambut kemaluan.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa produk pangan dengan visual seperti itu dipastikan tidak akan mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa penetapan kehalalan suatu produk tidak hanya dilihat dari bahan-bahan yang digunakan, melainkan juga harus memenuhi standar etika visual sesuai regulasi resmi.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, croissant ‘berambut’ ini tidak memenuhi syarat.
“Croissant ‘berambut’ berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Prof Ni’am, Jumat (17/7/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa makanan yang dikonsumsi umat Islam harus tidak hanya halal, tetapi juga thayyib (baik). Aspek thayyib mencakup nama, bentuk, dan kemasan produk, bukan hanya kandungan dan kesehatan.
Ia merujuk hadits riwayat Bukhari tentang pentingnya menjaga diri dari hal-hal syubhat (samar-samar) demi menyelamatkan agama dan kehormatan.
“Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif,” tegasnya.***





