Pemerintah memangkas waktu tunggu keberangkatan jemaah haji reguler dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun di seluruh provinsi Indonesia.
Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana menyatakan Presiden Prabowo Subianto berhasil memangkas masa tunggu jemaah haji reguler hingga 14 tahun. Waktu tunggu di seluruh provinsi kini dipotong dari rata-rata 40 tahun menjadi 26 tahun.
“Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi,” kata Kurnia dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Sebelumnya, antrean keberangkatan jemaah haji di Indonesia sangat panjang dan bervariasi antarwilayah. Kurnia menjelaskan bahwa Kepala Negara menghendaki agar durasi antrean tersebut dapat terus ditekan secara bertahap.
“Presiden berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci,” ujarnya.
Tantangan Kuota dan Infrastruktur
Ihwal upaya mempercepat masa tunggu keberangkatan ini, pemerintah masih menghadapi kendala eksternal. Kurnia menyebut kebijakan pembatasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi menjadi faktor penentu utama.
“Salah satu tantangan utama dalam mempercepat masa tunggu adalah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” ucap Kurnia.
Secara matematis, durasi antrean ditentukan oleh jumlah daftar tunggu dan kuota haji yang diterima Indonesia. Masa tunggu tersebut berbanding terbalik dengan jumlah kuota yang dialokasikan oleh negara tujuan.
“Secara matematis, masa tunggu ditentukan oleh dua faktor jumlah daftar tunggu dan jumlah kuota haji di mana masa tunggu berbanding terbalik dengan jumlah kuota, semakin besar kuota haji maka semakin cepat masa tunggunya,” ia menjelaskan.
Selain itu, penambahan kuota membutuhkan kesiapan infrastruktur pelayanan haji yang matang, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pemerintah juga memerlukan kecukupan jumlah petugas serta kesiapan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).





