Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. (Dok. Samudrafakta)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka korupsi dan TPPU, beberapa jam usai mundur dari jabatannya di Kejaksaan Agung.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Penetapan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya pada dini hari yang sama.

Tiga Kasus, Satu Tersangka Tambahan

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Toto Suharyanto menyebut Febrie disangka terlibat korupsi dan pencucian uang dalam tiga perkara besar.

Bacaan Lainnya

“Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan korupsi dan atau TPPU,” kata Toto, Sabtu (11/7/2026).

Ketiganya yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, perkara PT Asabri dan Jiwasraya, serta kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR, yang diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi. DR telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12B dan 12D UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Penetapan tersangka menyusul penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta pemeriksaan sedikitnya 15 saksi dan dua ahli. Soal rumah tersebut, Febrie sendiri sempat menegaskan kepemilikannya sehari sebelum mundur.

“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ucap Febrie, Jumat (10/7/2026).

KPK Belum Ambil Alih Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan belum memiliki dasar hukum mengambil alih perkara ini karena penyidikan di kepolisian masih tahap awal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pengambilalihan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam kriteria dalam Pasal 10A UU KPK, seperti penanganan yang mandek atau ada intervensi kekuasaan.

“Kita harus menghargai seluruh upaya aparat penegak hukum,” kata Asep menegaskan sikap lembaganya.

Posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie kini diisi sementara oleh Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan