Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan ini diambil Febrie di tengah proses hukum yang sedang ditangani Polri terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, Jaksa Agung menghormati keputusan Febrie dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kejagung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengunduran Diri Tak Ganggu Operasional Jampidsus
Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di Jampidsus. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie masih aktif dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Saat itu ia menegaskan masih menerima perintah tugas dari pimpinan.
“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, “Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan.”
Latar Belakang Sorotan terhadap Febrie
Nama Febrie menjadi sorotan publik setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lain yang masih didalami. Febrie sendiri sempat mengakui rumah di Sentul sebagai miliknya dan menyatakan semua barang bukti dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur hukum.
Pengunduran diri Febrie ini menandai babak baru di Kejagung di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum korupsi. Kejagung memastikan transisi kepemimpinan di Jampidsus akan berjalan lancar tanpa mengganggu penanganan kasus prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan sumber daya alam.***





