Kanwil Kemenag Jawa Tengah resmi menunda pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah Non-ASN lulusan PPG 2025 akibat keterbatasan dana DIPA.
Kabar kurang menggembirakan melanda kalangan tenaga pendidik keagamaan di wilayah Jawa Tengah. Keterbatasan alokasi sisa dana operasional pada tahun berjalan memaksa otoritas wilayah mengambil kebijakan penyesuaian jadwal penyaluran hak-hak finansial guru.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah resmi menunda pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) untuk periode Juli hingga Desember 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi nomor B-1853/Kw.11.2/PP.00/07/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Saiful Mujab, memaparkan bahwa anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tersedia saat ini tidak mencukupi untuk mengover seluruh tenaga pendidik.
Defisit ini berdampak langsung pada nasib guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, yang anggarannya hanya aman sampai bulan Juni 2026. Sementara untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2024 dan sebelumnya, alokasi dana dipastikan tetap aman hingga akhir tahun.
Upayakan Suntikan Anggaran Belanja Tambahan
Langkah penundaan ini memicu kekecewaan mendalam di tingkat akar rumput. Sejumlah guru madrasah asal Semarang mengeluhkan sistem perencanaan keuangan DIPA yang meleset, mengingat pos tunjangan profesi seharusnya dikategorikan sebagai belanja rutin negara yang wajib diprioritaskan.
Menyikapi gelombang protes tersebut, pihak Kanwil Kemenag Jateng bergerak cepat dengan melaporkan kondisi riil keuangan daerah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di tingkat pusat. Pemerintah daerah kini tengah memperjuangkan pemenuhan sisa hak guru melalui pengajuan skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT).





