Polri-Kejagung Memanas, Surat Siaga Beredar Bersamaan


Ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan setelah penyidikan sejumlah kasus korupsi diikuti beredarnya surat internal dari kedua institusi pada hari yang sama.

Dinamika hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi perhatian publik setelah penyidikan sejumlah perkara korupsi diikuti beredarnya surat internal dari masing-masing institusi pada Kamis, 9 Juli 2026.

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan spekulasi mengenai meningkatnya tensi antarlembaga penegak hukum.

Di sisi Polri, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) tengah menangani sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLN, kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Bacaan Lainnya

Di saat yang sama, Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Surat Propam Perketat Pengawasan Internal

Situasi semakin menjadi perhatian setelah beredar surat arahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah di berbagai grup percakapan WhatsApp dan media sosial.

Dalam surat tersebut, anggota Polri diinstruksikan agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri apabila prosedur pendampingan hukum belum dipenuhi. Arahan itu juga secara khusus menyinggung personel yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Apabila menerima panggilan dari kejaksaan, anggota diminta segera melaporkannya kepada Kepala Bidang Propam beserta materi pemeriksaan.

Surat itu juga memerintahkan penguatan pengamanan markas kepolisian melalui penerapan One Gate System, pendataan identitas pengunjung, optimalisasi kamera pengawas (CCTV), hingga penempatan personel Provost di ruang pelayanan publik.

“Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Tekankan kepada personel yang bertugas di ruang pelayanan publik Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun,” demikian bunyi salah satu instruksi dalam surat tersebut.

Kejagung Gelar Konsolidasi Mitigasi AGHT

Pada hari yang sama, beredar pula surat undangan rapat dari Kejaksaan Agung bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan