Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) hingga 2030.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dokumen digital sekaligus mempercepat pelayanan publik berbasis pemerintahan elektronik.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/7/2026), sebagai bagian dari upaya nasional memperkuat keamanan siber dan tata kelola pemerintahan digital di daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan kerja sama dengan BSSN telah berlangsung sejak 2018. Selama delapan tahun terakhir, pemanfaatan sertifikat elektronik terus meningkat dan menjadi bagian penting dalam sistem administrasi pemerintahan Kota Surabaya.
“Surabaya menjadi salah satu pemerintah daerah dengan pemanfaatan sertifikat elektronik yang cukup tinggi. Setiap hari jutaan dokumen elektronik diproses menggunakan sertifikat elektronik sebagai bentuk pengesahan yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eddy.
Saat ini, sertifikat elektronik digunakan untuk berbagai dokumen resmi pemerintah, mulai dari surat-menyurat, Peraturan Wali Kota, Surat Keputusan, Surat Edaran, dokumen kepegawaian, hingga dokumen pelayanan publik seperti perizinan. Di sektor kesehatan, teknologi tersebut juga telah diterapkan pada rekam medis elektronik sehingga tenaga medis dapat melakukan pengesahan dokumen secara digital.
Menurut Eddy, penggunaan sertifikat elektronik tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap dokumen digital, tetapi juga memperkuat perlindungan dari ancaman siber. Seluruh dokumen dilindungi melalui prinsip keamanan informasi yang mencakup kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data sehingga meminimalkan risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen.
“Keamanan dokumen digital menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan. Dokumen yang diterbitkan Pemkot memiliki jaminan keaslian karena telah diverifikasi melalui sistem BSSN,” katanya.
Digitalisasi administrasi juga mempercepat proses birokrasi. Pengiriman surat, disposisi, hingga tindak lanjut administrasi kini dapat dilakukan dalam hitungan detik tanpa bergantung pada distribusi dokumen fisik.
Ke depan, Pemkot Surabaya akan memperluas penggunaan sertifikat elektronik kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN). Selain digunakan oleh kepala perangkat daerah dan pejabat struktural, tanda tangan elektronik nantinya diterapkan untuk berbagai layanan kepegawaian, termasuk pengajuan cuti dan administrasi ASN lainnya melalui koordinasi dengan BKPSDM Kota Surabaya.
“Harapan kami, digitalisasi ini tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga memperkuat keamanan data pemerintah dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap dokumen yang diterbitkan Pemkot Surabaya aman, valid, serta terlindungi dari penyalahgunaan,” tutur Eddy.
Penandatanganan PKS tersebut diikuti sekitar 20 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia yang menjalin maupun memperpanjang kerja sama dengan BSSN sebagai bagian dari penguatan sistem pemerintahan digital yang aman, terintegrasi, dan berkelanjutan.***





