B50 Berlaku, Stok B40 Masih Boleh Beredar hingga September

Ilustrasi: B50 resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun stok B40 masih boleh disalurkan hingga 30 September selama memenuhi standar mutu.

Pemerintah mulai mewajibkan campuran biodiesel 50 persen dalam solar pada 1 Juli 2026. Namun, penyaluran stok B40 masih diberi masa transisi sampai 30 September.

Pemerintah mulai menerapkan mandatori biodiesel B50 pada Rabu, 1 Juli 2026. Seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib mencampurkan biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit dan 50 persen solar. Kebijakan ini menggantikan program B40 yang berlaku sejak awal 2025.

Bacaan Lainnya

Namun, peralihan ke B50 tidak langsung menghapus seluruh produk B40 dari rantai distribusi. Pemerintah masih memperbolehkan badan usaha menyalurkan persediaan biosolar dengan campuran biodiesel 40 persen hingga 30 September 2026, sepanjang memenuhi standar mutu yang berlaku sebelum aturan B50 diterbitkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan penerapan B50 menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.

“Dan 1 Juli mulai diterapkan implementasi B50. Inilah kenapa pemerintah dari awal itu mencari energi alternatif,” kata Bahlil saat uji coba B50 di sektor perkeretaapian, April lalu.

Uji Teknis dan Kewajiban Mutu

Kementerian ESDM menguji penggunaan B50 sejak Desember 2025 pada enam sektor, yakni otomotif, pertambangan, alat pertanian, perkapalan, pembangkit listrik, dan perkeretaapian.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi mengatakan hasil sementara pengujian pada kendaraan diesel menunjukkan kondisi mesin dan filter bahan bakar masih berada dalam batas standar pabrikan.

Uji jalan kendaraan diesel berbobot di atas 3,5 ton telah menempuh target 40.000 kilometer. Sementara kendaraan di bawah 3,5 ton diuji hingga 50.000 kilometer sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan