Menag Nasaruddin: Kurban Presiden untuk Semua, Tak Boleh Ada yang Kelaparan

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Samudrafakta
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan kurban Presiden Prabowo yang menggunakan APBN sejalan dengan semangat Iduladha untuk memastikan tak ada warga yang kelaparan saat hari raya.

Jakarta, Kamis (28/5/2026) – Menteri Agama Nasaruddin Umar turut merespons polemik penyaluran 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN. Alih-alih mempermasalahkan sumber anggaran, ia menekankan esensi kurban sebagai instrumen sosial untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menikmati hidangan layak di hari raya.

“Kurban itu bukan hanya untuk umat Islam, tapi untuk siapa pun yang kelaparan. Siapa pun yang membutuhkan, itu ada hadisnya,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (28/5). Ia mengutip sebuah riwayat tentang seorang perempuan Yahudi yang kelaparan di hari raya. Rasulullah memerintahkan agar makanan diambilkan dari baitul mal dan masjid untuk dibagikan tanpa memandang keyakinannya.

Nasaruddin menjelaskan, semangat Iduladha selaras dengan Idulfitri. Zakat fitrah hadir untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat, sementara kurban menjadi momen pemenuhan protein hewani bagi warga yang jarang mengonsumsi daging.

Bacaan Lainnya
Bantuan Kemasyarakatan Rutin

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menjelaskan, pengadaan 1.098 sapi kurban dengan anggaran sekitar Rp100 miliar itu merupakan program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung rutin setiap tahun.

“Ini bukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan murni bantuan pemerintah agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha,” kata Juri, Rabu (27/5). Secara personal, Prabowo tetap berkurban menggunakan dana pribadinya.

Sikap senada disampaikan Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong. Ia menyatakan program ini memiliki dasar hukum jelas dalam UU APBN 2026. “Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang dianggarkan resmi melalui APBN. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pembelian sapi kurban dari APBN sah secara syariat karena APBN merupakan bentuk modern dari baitul mal, atau kas negara, yang dikelola untuk kemaslahatan publik.***

Pos terkait