RPH Surabaya Perketat Layanan Kurban Higienis

RPH Surabaya
Sapi kurban di RPH Surabaya. - Diskominfo Surabaya
RPH Surabaya menyiapkan layanan pemotongan 166 sapi kurban dengan pemeriksaan kesehatan, pengawasan syariat, dan pengemasan higienis.

PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda memperketat layanan pemotongan hewan kurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses kurban berjalan amanah, transparan, higienis, dan sesuai syariat.

Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, layanan pemotongan tahun ini berlangsung pada 27–30 Mei 2026. Hingga Selasa, 26 Mei 2026, tercatat 166 sapi siap dipotong dan jumlahnya masih berpotensi bertambah.

“Hingga saat ini sudah tercatat 166 ekor sapi yang akan dipotong di RPH Surabaya dan jumlahnya masih berpotensi bertambah,” kata Fajar, Selasa, 26 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
Hewan Wajib Kantongi SKKH

Pelaksanaan layanan kurban mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban. Aturan itu mengatur kesehatan hewan, kebersihan lokasi pemotongan, hingga pengelolaan limbah.

Pemkot Surabaya juga mewajibkan hewan kurban yang masuk ke kota dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan cukup umur. Sapi minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing atau domba minimal satu tahun.

Fajar menjelaskan, seluruh sapi wajib masuk ke RPH sehari sebelum penyembelihan. Hewan kemudian diistirahatkan, dikelompokkan, dan diperiksa dokter hewan melalui pemeriksaan antemortem sebelum masuk proses pemotongan.

“Sesuai SOP, semua sapi harus masuk sehari sebelumnya untuk diistirahatkan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Fajar.

Setiap hewan juga wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal. Setelah pemotongan, petugas kembali memeriksa daging. Bagian yang tidak layak konsumsi akan dipisahkan dan dimusnahkan agar tidak beredar ke masyarakat.

Transparansi Proses Kurban

RPH Surabaya meminta pengkurban menyiapkan dua saksi untuk menyaksikan proses pemotongan hingga pencacahan daging. Fajar menegaskan seluruh bagian hewan dikembalikan kepada pengkurban, termasuk daging, tulang, jeroan, kepala, kulit, dan kaki.

Pos terkait