KAI Daop 8 Surabaya menutup empat perlintasan rawan di Bojonegoro dan Sidoarjo untuk menekan risiko kecelakaan serta gangguan perjalanan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya kembali menutup empat titik perlintasan sebidang di wilayah Bojonegoro dan Sidoarjo. Langkah ini menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan di Jawa dan Sumatera sepanjang 2026.
Empat titik itu meliputi perlintasan liar KM 119+223 petak jalan Kalitidu–Bojonegoro di Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Tiga titik lain berada di Sidoarjo, yakni JPL 76 dan JPL 78 petak Porong–Tanggulangin, serta JPL 24 KM 40+774 petak Tulangan–Tarik di Desa Kedungsugo, Prambon.
Risiko di Jalur Sebidang
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk menjaga perjalanan kereta api tetap aman, selamat, andal, dan bebas dari potensi gangguan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Penutupan perlintasan liar dan perlintasan yang berpotensi membahayakan ini dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Mahendro, Jumat, 22 Mei 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 94 mengatur perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Mahendro menegaskan, perlintasan liar maupun perlintasan yang tidak memenuhi aspek keselamatan menyimpan risiko tinggi. Karena itu, penutupan tidak boleh dipandang semata sebagai pembatasan akses warga.
“Penutupan ini bukan sekadar menutup akses, tetapi merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan nyawa,” kata Mahendro.
144 Titik Ditutup Sejak 2020
Penutupan dilakukan dengan pemasangan portal bersama kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, perangkat desa, dan komunitas railfans. KAI menyebut kolaborasi lintas sektor dibutuhkan agar perlintasan yang sudah ditutup tidak dibuka kembali.





