Kasus kecelakaan kereta di Bekasi naik ke penyidikan. Polisi mengendus unsur pidana setelah memeriksa puluhan saksi dan bukti.
Penyelidikan insiden kecelakaan kereta api yang mengguncang Bekasi mulai membuahkan hasil. Pihak kepolisian kini mengendus adanya unsur pidana di balik tragedi tersebut. Berdasarkan temuan bukti awal yang kuat, penyidik resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah tim melakukan serangkaian prosedur hukum di lapangan. “Kami telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Pemeriksaan Puluhan Saksi dan Peran Puslabfor
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi. Mereka merupakan pihak-pihak yang memiliki peran krusial dalam operasional perjalanan kereta, mulai dari petugas pusat pengendali (Pusdalops), pengatur perjalanan (PPKA), petugas sinyal, hingga masinis dan asisten masinis dari kedua rangkaian kereta yang terlibat.
Tak hanya mengandalkan keterangan manusia, polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada gangguan teknis pada sistem kelistrikan atau persinyalan di lokasi kejadian yang turut memicu kecelakaan.
Sorotan pada Sopir Taksi Online dan Minimnya Pelatihan
Salah satu poin penting dalam penyidikan ini adalah pemeriksaan sopir taksi online berinisial RRP yang terlibat dalam rangkaian kecelakaan. Terungkap fakta bahwa RRP baru bekerja sejak 25 April 2026 dan hanya mendapatkan pelatihan dasar selama satu hari.
”Pengenalan dasar itu hanya mencakup cara menyalakan mobil, menggunakan lampu sein, dan teknik parkir,” jelas Budi. Meski statusnya masih sebagai saksi, polisi terus mendalami sejauh mana tingkat kompetensi dan kelalaian sopir dalam peristiwa ini sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Analisis Saintifik: Dua Kecelakaan dalam Satu Malam
Sementara itu, Korlantas Polri memaparkan hasil analisis menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Dengan bantuan teknologi 3D Scanner dan LiDAR, polisi berhasil menyusun kronologi visual yang akurat. Hasilnya mengejutkan; ternyata terdapat dua kejadian kecelakaan dalam rentang waktu yang sangat berdekatan.
TKP pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang–Bekasi Timur. Tak lama berselang, TKP kedua terjadi melibatkan KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, menegaskan bahwa kecelakaan di TKP pertama murni dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya akibat kelalaian pengemudi, bukan kecelakaan perkeretaapian.
Investigasi KNKT dan Langkah Keamanan PT KAI
Di sisi lain, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih menjalankan investigasi independen yang bersifat non-yudisial. Humas KNKT, Arif Iskandar, menyebutkan bahwa fokus utama mereka adalah mencari penyebab teknis dan melakukan simulasi persinyalan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Tragedi memilukan ini mencatat total 106 korban, dengan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang mengalami luka-luka. Merespons kondisi perlintasan yang dinilai rawan karena tak berpalang pintu resmi, PT KAI Daop 1 Jakarta akhirnya memasang palang pintu sementara di lokasi tersebut.
Pemasangan palang pintu sementara ini menjadi langkah awal sebelum adanya solusi permanen seperti pembangunan flyover atau underpass. Masyarakat kini diimbau untuk selalu waspada dan berhenti sejenak saat melintasi perlintasan sebidang, demi memastikan keamanan sebelum melanjutkan perjalanan. ***





