Pemkot Surabaya akan membongkar fasad eks Toko Nam di Embong Malang yang terbukti bukan bangunan asli cagar budaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera membongkar fasad eks Toko Nam yang berdiri di pojok Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang, tepat di depan Tunjungan Plaza 5. Langkah ini diambil setelah bangunan itu terbukti bukan cagar budaya asli dan dianggap mengganggu pejalan kaki.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pembongkaran diperlukan karena kondisi bangunan sudah tidak kuat dan letaknya menghalangi trotoar.
“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” kata Eri, Minggu (19/4/2026).
Eri mengungkapkan, fasad itu sempat dianggap sebagai cagar budaya. Namun setelah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur melakukan kajian ulang, statusnya dicabut.
Bukan Bangunan Asli
Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Prof. Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa fasad yang berdiri kini bukan bagian dari struktur asli Toko Nam.
“Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula,” kata Purnawan.
Menurut Purnawan, BPCB menemukan tidak ada persamaan antara fasad itu dan bangunan lama dalam hal bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, maupun tata letak. Fasad juga dibangun tanpa studi kelayakan dan studi teknis sebagaimana disyaratkan dalam pemugaran cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 51 ayat 1, cagar budaya yang telah kehilangan keasliannya dapat dihapus statusnya. Pemkot pun menindaklanjuti rekomendasi BPCB melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023.
Tetenger Pengganti Direncanakan
Meski dibongkar, Eri memastikan Pemkot akan memasang penanda di lokasi eks Toko Nam sebagai pengingat perjuangan Arek-arek Surabaya.





