9 Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Jadi Tersangka, 1 Masih Buron

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Sembilan oknum polisi diduga menganiaya seorang tahanan kasus narkoba di Polda Metro Jaya berinisial DK (38) hingga tewas. Tujuh oknum, berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, satu oknum polisi yang juga diduga terlibat penganiayaan terhadap DK dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan tindak pidana. Sementara itu, anggota polisi lainnya berinisial S saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Hengki, ketujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenai Pasal 355 KUHP tentang Penganiayan Berat yang Berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.

Kuasa hukum keluarga DK, Ramzy Brata Sungkar, mengatakan, kematian DK diketahui oleh istrinya ketika sudah berada di rumah sakit. Istri korban, menurut Ramzy, merasa janggal. Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari tahu lebih jauh kematian kliennya tersebut. Hingga akhirnya muncullah dugaan bahwa DK tewas setelah dianiaya oleh sembilan oknum polisi. Namun demikian, Ramzy mengaku belum tahu bagaimana proses meninggalnya DK. Kasus itu juga sudah ditangani Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya juga belum bisa jawab kronologi. Karena saya bilang tadi, bukan kita yang buka laporan. Ini laporan tipe A,” ucap Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Laporan tipe A yang dimaksud Ramzy adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku prihatin dengan adanya oknum polisi yang menganiaya DK hingga tewas. Pihaknya berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami dari Polda Metro Jaya, khususnya kepada korban turut prihatin dan tentunya turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang tadi sudah tiba di Polda Metro Jaya dan kemudian kami terima,” ujar Trunoyudo pada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.

Lebih lanjut, kata Trunoyodo, pihaknya berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga terang benderang. “Bagian dari komitmen Pak Kapolda Metro untuk mengungkap kasus ini, tentunya mengungkap secara prosedural dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, menurut Kadiv Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, “Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.” Nursyah menyatakan itu di hadapan wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Nursyah menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan sebelum proses sidang kode etik. “Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

(Toni)

Pos terkait