Jelang Lebaran 2026, buruh mendesak pemerintah hapus pajak THR akibat skema TER. Namun, Menaker pastikan aturan belum berubah.
Menjelang perayaan Idulfitri, para pekerja mulai menghitung perkiraan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan mereka kantongi. Sayangnya, tambahan dana segar ini tidak masuk sepenuhnya ke dompet pekerja. Pemerintah menetapkan THR sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tahun ini, penerapan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) memicu perdebatan karena banyak karyawan merasa potongan pajak mereka membengkak drastis.
Skema TER: Hitungan Baru yang Memicu Kaget
Berbeda dengan metode perhitungan lawas, skema TER langsung menjumlahkan gaji bulanan dan THR secara bersamaan pada bulan penerimaan. Perusahaan kemudian mengalikan total penghasilan tersebut dengan persentase tarif sesuai kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing karyawan.
Sebagai contoh, seorang pekerja lajang tanpa tanggungan dengan gaji dan THR masing-masing Rp 8 juta masuk dalam kategori TER Bulanan 5%. Perusahaan akan langsung memotong Rp 400 ribu untuk pajak.
Angka ini melonjak bagi pekerja berkeluarga dengan dua anak yang menerima gaji dan THR masing-masing Rp 15 juta. Wajib pajak kategori ini terkena tarif 7%, sehingga pajaknya mencapai Rp 1,05 juta. Otomatis, penggabungan ini menggeser banyak pekerja ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi saat bulan pencairan THR.
Simulasi Potongan Pajak THR 2026 dengan Skema TER
Agar tidak bingung saat menerima slip gaji, mari kita lihat simulasi sederhana bagaimana skema TER memotong penghasilan Anda di bulan pencairan THR.
Dalam skema ini, perusahaan akan menggabungkan Gaji Pokok dan THR menjadi Total Penghasilan Bruto di bulan tersebut. Angka gabungan inilah yang kemudian dikalikan dengan persentase TER berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda.
Berikut adalah ilustrasi estimasi potongan pajak untuk beberapa tingkat penghasilan:

Catatan: Persentase TER di atas adalah ilustrasi berdasarkan tabel acuan umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Potongan riil di slip gaji bisa sedikit berbeda bergantung pada komponen penambah bruto lainnya (seperti tunjangan BPJS dari perusahaan).
Cara Membaca Tabel: Jika Anda seorang pekerja lajang dengan gaji Rp 6 juta dan mendapat THR Rp 6 juta, total penghasilan Anda bulan itu di mata pajak adalah Rp 12 juta. Akibatnya, tarif pajak Anda bulan itu menggunakan persentase TER untuk penghasilan belasan juta (misalnya 4%), yang membuat potongan pajaknya langsung terasa lebih besar dibanding bulan-bulan biasa di mana Anda hanya menerima gaji pokok.
Buruh dan Pengamat Tuntut Keadilan Pajak
Melonjaknya nominal potongan tersebut memicu penolakan keras dari kalangan pekerja dan pengamat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai penggabungan gaji dan THR sangat merugikan kelas pekerja, terutama mereka yang penghasilannya pas-pasan.
“Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misalnya seharusnya tidak kena pendapatan tidak kena pajak atau PTKP senilai Rp4,5 juta, gara-gara menggabungkan antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak,” tegas Said pada Selasa (24/2/2026).
Senada dengan Said, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengusulkan agar pemerintah membebaskan THR dari jeratan pajak. Ia berpendapat bahwa pengenaan pajak sebaiknya hanya menyasar pekerja dengan upah tinggi yang jauh melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Untuk THR, menurut saya yang [pendapatan] upah minimum atau kira-kira di bawah Rp10 juta tidak perlu dikenakan PPh 21. Kalau Rp30 juta apa boleh buat,” ujar Timboel pada Kamis (26/2/2026).
Respons Pemerintah: Aturan Tetap Berlaku
Meskipun desakan terus mengalir, para pekerja tampaknya harus menerima kenyataan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah belum berencana mengubah aturan main. Potongan PPh 21 atas THR tahun ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada.
“Iya [THR dipastikan belum bebas pajak], sesuai dengan peraturan. Nanti kita lihat, ya. Harus kita kaji lagi, ya,” terang Yassierli usai konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kepastian dari Menaker ini menjadi sinyal jelas bahwa pekerja wajib bersiap menerima THR dengan potongan pajak skema TER. Oleh sebab itu, setiap karyawan sebaiknya mulai menyimulasikan potongan pajak mereka secara mandiri agar tidak kaget saat menerima slip gaji. Pemahaman yang akurat mengenai besaran dana bersih yang masuk ke rekening akan sangat membantu kelancaran perencanaan keuangan keluarga dalam menyambut momen Hari Raya.***





