BGN menyetop operasional 47 Satuan Pelayanan karena sajian Makan Bergizi Gratis tidak layak.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan ini diambil setelah tim pengawas menemukan berbagai menu yang tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil evaluasi nasional pada Februari 2026. Ia menyebut integritas kualitas makanan dalam program ini adalah hal yang tidak bisa ditawar bagi penyelenggara.
“Kami tidak mentoleransi penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara,” tegas Nanik dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Temuan Makanan Berbelatung hingga Basi
Data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mencatat pelanggaran tersebut tersebar di tiga wilayah kerja. Wilayah II menjadi yang terbanyak dengan 30 kejadian, disusul Wilayah III sebanyak 12 kasus, dan Wilayah I dengan lima kasus.
Temuan di lapangan cukup memprihatinkan, mulai dari roti yang sudah berjamur hingga buah yang busuk dan berbelatung. Selain itu, petugas menemukan lauk yang telah basi serta telur dalam kondisi mentah atau busuk.
Meski beberapa menu bermasalah sempat ditarik sebelum dikonsumsi siswa, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera serta memastikan prosedur kontrol kualitas berjalan ketat di seluruh unit.
Evaluasi kini menyasar seluruh rantai distribusi, manajemen dapur, hingga prosedur pemeriksaan produk sebelum dikirim. Nanik menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara transparan demi menjaga kredibilitas negara dalam menjamin gizi anak.
SPPG yang terkena sanksi dapat kembali beroperasi hanya jika telah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan. Mereka diwajibkan lolos verifikasi ulang untuk menjamin keamanan asupan gizi bagi anak-anak sekolah dan penerima manfaat lainnya.***





