MAKI Ungkap Rekening Rp32 M Istri Pejabat Kemenag

Koordinator MAKI Boyamin Saiman- Istimewa
MAKI menyebut istri pejabat eselon I Kemenag diduga menyimpan Rp32 miliar terkait kuota haji.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap dugaan kepemilikan dana sekitar Rp32 miliar di rekening istri pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag). Dana tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji 2024.

Boyamin menyatakan, bukti tambahan itu telah diserahkan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/1/2026).

“Tadi menambahi data bahwa ada dugaan istri pejabat tinggi di Kementerian Agama punya uang di rekeningnya Rp32 miliar yang diduga terkait dengan gratifikasi dana dari penyelenggaraan haji 2024,” ujar Boyamin.

Bacaan Lainnya
Aset Diduga Dibeli Lewat Nominee

Selain rekening, MAKI juga menyerahkan data dugaan pembelian sejumlah aset oleh pejabat Kemenag. Boyamin menyebut adanya kebun durian seluas sekitar lima hektare di Jawa Tengah, klinik besar di wilayah yang sama, serta sebuah kafe di Jakarta.

“Tambahan-tambahan itu saya sampaikan ke Dumas KPK. Sebagian juga sudah disampaikan langsung kepada penyidik, terutama yang dugaan uang Rp32 miliar,” katanya.

Boyamin menambahkan, terdapat pihak berinisial I dan KS yang diduga membeli aset-aset tersebut atas nama pejabat, mengarah pada pola nominee. Namun, ia menolak membeberkan identitas pemilik aset maupun pejabat yang dimaksud.

Desakan Penindakan dan Ancaman Praperadilan

MAKI mendesak KPK bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Boyamin berharap ada upaya paksa dalam waktu dekat dan membuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan jika penanganan perkara berjalan lambat.

“Berkaitan orang, berkaitan aset, berkaitan informasi lain dengan dugaan korupsi haji, mudah-mudahan segera ada upaya paksa,” ujarnya.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara kuota haji 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuanganmasih berlangsung.

Dalam perkara ini, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex.***

Pos terkait