Prabowo mengecam direksi BUMN yang merugi namun tetap menagih tantiem dan mark up.
Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai gagal mengelola kekayaan negara. Teguran itu disampaikan saat peresmian Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Prabowo menekankan bahwa pengelolaan kekayaan nasional harus dijalankan dengan rasa tanggung jawab dan patriotisme. “Setiap unsur yang diberi tugas mengelola kekayaan negara harus menjalankan misi itu dengan penuh cinta tanah air,” ujarnya.
Ia menilai pengalaman panjang Indonesia menunjukkan masih lemahnya tata kelola. Menurutnya, jabatan strategis seharusnya diisi figur yang memberi teladan dan berorientasi pada kepentingan publik.
BUMN Rugi, Bonus Tetap Diburu
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti kinerja sejumlah perusahaan pelat merah. Ia menyebut ada BUMN yang mencatat kerugian, namun direksinya tetap mengejar bonus tahunan.
“Sudah rugi, minta tantiem lagi. Enggak tahu malu. Ndablek menurut saya,” kata Prabowo. Ia menyatakan telah meminta Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani bersama jajaran menteri untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Prabowo menegaskan pejabat yang tidak sanggup mengabdi sebaiknya mundur. “Kalau enggak sanggup, berhenti saja. Banyak yang siap menggantikan,” ujarnya.
Ultimatum soal Praktik Mark Up
Presiden juga mengultimatum pejabat negara dan BUMN yang melakukan mark up pengadaan. Ia menyebut praktik tersebut sebagai penipuan terang-terangan yang mencoreng martabat bangsa.
“Mark up itu penipuan dan pencurian, mencuri di siang bolong,” kata Prabowo. Menurutnya, kemajuan teknologi membuat praktik semacam itu semakin mudah terdeteksi.
Ia mengingatkan kasus-kasus hukum yang menjerat direksi PT Pertamina (Persero) di masa lalu. Prabowo menegaskan, siapa pun yang mengulang praktik lama akan berhadapan dengan pidana.
Prabowo juga menyampaikan pesan kepada Simon Aloysius Mantiri yang baru dipercaya memimpin Pertamina. Ia menegaskan pimpinan berhak mencopot pejabat di bawahnya jika dinilai tidak becus.





