KPK belum menetapkan tersangka kuota haji tambahan meski penyidikan berjalan sejak Agustus.
Menjelang akhir 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Padahal, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025.
Ahli Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai lambannya proses penyidikan tidak semata soal pembuktian hukum.
“Tidak dapat dimungkiri, ada faktor-faktor nonhukum yang menghambat proses penyidikan KPK,” kata Titib kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, secara prinsip hukum acara pidana, jika penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka semestinya dapat dilakukan.
“Sepanjang ada dua bukti permulaan yang cukup, penyidikan pasti diteruskan. Hal seperti ini lumrah terjadi. Sekarang kembali kepada KPK itu sendiri,” ujarnya.
KPK: Hati-hati Demi Kepastian Hukum
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali menyampaikan janji akan segera menetapkan tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan proses penyidikan masih berjalan.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Fitroh, KPK masih berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk penghitungan kerugian negara. Pasalnya, penyidik berencana menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mensyaratkan adanya nilai kerugian negara.
“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Fitroh.
Kerugian Negara dan Pencegahan
KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Seiring proses penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pimpinan biro perjalanan haji Maktour.
Hingga penghujung 2025, publik masih menanti langkah konkret KPK untuk memastikan kepastian hukum dalam kasus yang menyentuh sektor pelayanan ibadah umat tersebut.***





