Soal Legislator Jadi Mitra Dapur MBG, ICW: Tidak Etis, Harus Mundur

Ilustrasi penerima MBG. - Instagram badangizinasional.ri
Keterlibatan anggota DPR dan DPRD sebagai mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik. ICW menilai langkah itu menumpulkan fungsi pengawasan dan melanggar etika publik.

_________

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa keterlibatan anggota legislatif dalam program MBG tidak etis. “(Anggota DPR) seharusnya enggak boleh terlibat karena tidak etis,” kata Divisi Riset ICW Eva Nurcahyani di Jakarta, Selasa (23/9).

Eva menyebut, DPR maupun DPRD mestinya menjadi pengawas, bukan eksekutor. “Seharusnya DPR itu punya kontrol untuk mengawasi program ini, bukan ikut melaksanakannya,” ujarnya. 

Bacaan Lainnya

Ia juga mengungkapkan temuan ICW di lapangan menunjukkan pelaksanaan MBG dimonopoli pejabat, pengusaha besar, hingga oknum militer.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Ahmad Fadhli, menilai praktik tersebut merugikan UMKM. “Jangan sampai jatah rakyat kecil dimakan juga oleh anggota DPRD,” katanya, Rabu (17/9) pekan lalu. Ia menyebut keterlibatan legislator tak lain demi keuntungan bisnis pribadi.

Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa. Menurutnya, politisi lokal rawan konflik kepentingan jika ikut mengelola dapur MBG. 

“Ketika aktor politik lokal menjadi pelaksana langsung, terjadi deviasi fungsi dari pengawasan menjadi eksekusi,” tegasnya.

Di lapangan, keluhan UMKM kian nyaring. Seorang pengusaha katering di Jawa Tengah mengaku proposalnya tak pernah lolos. “Katanya dapurnya sudah ada yang atur,” ujarnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengakui ada legislator yang memiliki dapur MBG. Namun, ia berdalih baru mengetahuinya setelah dapur beroperasi. “Semua warga punya kesempatan yang sama jadi mitra, termasuk anggota dewan,” katanya, Senin (22/9).

BGN menyatakan sudah menerima laporan soal dugaan ini dari beberapa provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat hukum untuk investigasi lebih lanjut.****

Pos terkait