Buku mestinya jadi pintu ilmu, bukan jeruji besi. Tapi belakangan, polisi malah menyitanya sebagai barang bukti kasus demo. Pakar hukum sampai akademisi kompak menilai langkah ini absurd.
__________
Kasus demi kasus yang menyeret buku menjadi barang bukti kejahatan bikin alis publik terangkat. Polda Jawa Barat, misalnya, memamerkan deretan buku ketika menetapkan 42 tersangka kerusuhan Bandung 29–30 Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah buku dari rumah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tuduhan menghasut lewat media sosial.
Di Jawa Timur, polisi menangkap 18 orang terkait pembakaran Pos Lantas Waru, Sidoarjo, plus mengamankan 11 judul buku. Bahkan, FZ—pegiat literasi di Kediri—ditangkap hanya karena diduga terhubung dengan provokator Bandung. Polisi membawa tiga buku dari rumahnya.
Apakah buku yang seharusnya jadi jendela pengetahuan kini berubah jadi “barang berbahaya”.

Suara Pakar: Absurd, Lebay, dan Berbahaya
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan buku hanya bisa jadi bukti bila dipakai secara fisik untuk melukai. “Tetapi, kalau isinya dianggap mendorong orang berbuat kejahatan, ini absurd,” ujarnya (19/9).
Fickar menilai, sulit membuktikan isi buku sebagai motif tindak pidana. Apalagi hanya bersandar pada pengakuan pelaku. “Kalau isinya, itu absurd dan lebay,” tegasnya.
Dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Heri Hartanto menyebut memang ada celah hukum di pasal 39 KUHAP soal benda yang bisa disita. Buku bisa masuk kategori “berhubungan langsung dengan tindak pidana.”
Tapi, Heri memberi catatan keras: harus jelas dulu apakah buku itu benar digunakan untuk menghasut tindak pidana, misalnya dalam kasus terorisme.
Peringatan Akademisi: Demokrasi Bisa Lumpuh
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, mewanti-wanti bahaya jika polisi menjadikan buku sebagai instrumen pidana. Menurutnya, itu adalah pintu menuju matinya demokrasi.
“Jika tidak dihentikan, abuse of power akan semakin terbuka lebar dan dilakukan terang-terangan,” kata Satria.
Ia menekankan, masyarakat yang berpengetahuan adalah fondasi demokrasi. Dan membaca buku adalah jalannya.
Satria mendesak polisi berhenti mengkriminalisasi buku dengan dalih keamanan negara. “Hidupkan kebebasan akademik dengan tidak menjadikan buku sebagai alat bukti di peradilan apalagi memidanakan individu atau kelompok,” tegasnya.
Fenomena ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal arah demokrasi kita. Bila dibiarkan, bukan tak mungkin ruang intelektual kian menyempit.
Pertanyaannya: apakah bangsa ini siap melihat buku—yang seharusnya jadi cahaya pengetahuan—berubah menjadi senjata kriminalisasi?***





