Pemkot Surabaya menggandeng Kemenag dan Pengadilan Agama untuk menggelar isbat nikah massal. Semua biayanya, Rp6,8 miliar, ditanggung swasta lewat CSR.
__________
Sebanyak 285 pasangan dikukuhkan dalam acara Isbat Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kota Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama, Rabu, 27 Agustus 2025. Dari jumlah itu, 279 pasangan sebelumnya menikah siri, sedangkan enam pasangan lainnya merupakan pernikahan baru.
Acara tahunan yang sudah memasuki edisi kelima ini berlangsung di Ballroom The Empire Palace. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi warga.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan acara ini tidak menggunakan APBD. Seluruh biaya, sekitar Rp6,8 miliar, berasal dari dukungan swasta dan masyarakat melalui CSR.
“Membangun Surabaya ini bukan hanya kekuatan wali kota atau pemerintah, tapi semua elemen yang ada. Seperti saat ini ada Malik Entertaiment dan banyak vendor yang ikut membantu. Mereka punya rezeki, akhirnya mereka bantu warga yang tidak mampu untuk menikah,” ujar Eri.
Eri juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara sah. Menurutnya, nikah siri sering merugikan perempuan dan anak.
“Kalau nikah siri, kasihan pihak perempuan. Kalau ada anak, kasihan anaknya tidak tercatat di negara,” katanya.
Ia menargetkan ke depan tidak ada lagi nikah siri di Surabaya, dengan mendorong camat dan warga mengikuti isbat nikah massal.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan acara ini didukung paguyuban pengusaha wedding dan MUA di Surabaya. Para pasangan langsung menerima buku nikah, Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran bagi anak mereka. Sebelum acara, para peserta juga mendapatkan pendampingan psikologis dari DP3APPKB Kota Surabaya.
Apresiasi datang dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. Menurutnya, acara ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan publik bagi keluarga.
“Mereka diberikan kartu keluarga, status KTP berubah menjadi kawin, dan bagi yang sudah punya anak dibuatkan akta lahir serta KIA,” jelasnya.
Teguh menilai pola kolaboratif tanpa APBD ini bisa menjadi contoh nasional. “Pola-pola seperti ini bisa ditiru oleh kabupaten maupun kota lain. Terlebih, acara ini tidak menggunakan APBD, tapi dari CSR pelaku usaha. Ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang berjalan baik,” ujarnya. ***





