Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menyerahkan data pribadi WNI ke AS. Ia meluruskan kesimpangsiuran soal komitmen transfer data dalam perjanjian dagang.
———
Pemerintah membantah keras tudingan bahwa Indonesia menyerahkan data pribadi warga negara kepada Amerika Serikat dalam kerangka kesepakatan perdagangan digital. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada satu pun data pribadi yang diserahkan begitu saja.
“Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 25 Juli 2025. “Kita hanya bicara kerja sama untuk memastikan keamanan data di platform-platform yang memang digunakan bersama.”
Pernyataan ini menanggapi kabar yang menyebut bahwa kerja sama dagang Indonesia-AS mencakup transfer data pribadi ke luar negeri, terutama ke perusahaan-perusahaan teknologi asal AS.
Menurut Prasetyo, pemaknaan publik atas kerja sama ini salah kaprah. Ia menyebut, dalam konteks kerja sama digital, data seperti email atau identitas memang dimasukkan oleh pengguna ke dalam platform milik perusahaan global. Namun, itu tidak berarti pemerintah menyerahkan data secara institusional ke negara lain.
“Justru kerja sama kita adalah untuk menjamin bahwa data itu aman, tidak digunakan semena-mena,” tegasnya.
Senada dengan Prasetyo, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa seluruh proses lintas-data dilakukan dalam koridor tata kelola yang ketat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” kata Meutya dalam pernyataan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menyebut, pengiriman data pribadi lintas negara diperbolehkan selama dilakukan untuk tujuan yang sah dan sesuai hukum. Misalnya, untuk kebutuhan layanan cloud, komunikasi digital, transaksi e-commerce, hingga riset teknologi.
Meutya menegaskan, “Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.”
Negosiasi dagang antara Indonesia dan AS, termasuk klausul soal transfer data, masih dalam tahap finalisasi. Namun, Meutya memastikan kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan bebas data warga, melainkan justru menciptakan landasan hukum untuk melindungi data tersebut.
Landasan hukum yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam siaran resmi Selasa (22/7) menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mentransfer data personal ke AS. Pernyataan itu memicu kekhawatiran publik soal kedaulatan data.
Namun, Mensesneg Prasetyo kembali menegaskan: “Tidak ada yang diserahkan. Semua dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum.”***





