Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut jika seluruh audit kerugian negara dari BPKP dalam kasus kliennya terbantahkan. Hakim dinilai menghitung sendiri kerugian negara dalam kasus impor gula kendati—menurut dia—bukan kewenangan pengadil.
__________
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan 2015–2016 itu menegaskan bahwa seluruh perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula terbantahkan. Sebab, menurut Ari Yusuf Amir, majelis hakim memiliki hitungan sendiri yang berbeda dengan lembaga audit negara tersebut.
“Pada akhirnya, yang menghitung kerugian negara adalah majelis hakim. Jadi seluruh hasil audit BPKP terbantahkan,” ujar Ari, dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pertimbangan majelis hanya bersifat potential loss—potensi kerugian—bukan kerugian aktual. Perhitungan itu didasarkan pada untung yang seharusnya bisa didapat BUMN—dalam hal ini PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Persoalan jumlah ini, kata Ari Yusuf, akan dijadikan materi banding. “Dihukum satu hari pun, Pak Tom akan tetap banding,” tegasnya.
Putusan ini mengangkat kembali kontroversi lama soal siapa yang sebenarnya berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara. Dalam sistem hukum Indonesia, peran menghitung kerugian negara secara konstitusional diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini ditegaskan dalam:
- UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 10 dan 11.
- Putusan MK No. 31/PUU-X/2012, yang menyebut hanya BPK yang memiliki kewenangan menetapkan adanya kerugian keuangan negara.
BPKP, inspektorat, atau auditor independen boleh melakukan audit, tetapi tak punya kewenangan untuk menyatakan secara resmi bahwa kerugian negara benar-benar terjadi.
Bahkan hakim sendiri, menurut ketentuan itu, hanya boleh menilai validitas audit, bukan menghitung ulang kerugian secara mandiri.
Namun, dalam praktiknya, batas ini sering kabur.
SEMA: Hakim Boleh Menilai, Tapi Tidak Menghitung
Mahkamah Agung pernah merilis Surat Edaran MA (SEMA) No. 4/2016 yang secara eksplisit menyebut bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara. BPKP dan lembaga lainnya hanya boleh melakukan audit teknis, bukan menyatakan kerugian negara secara resmi.
Meski begitu, dalam kalimat lanjutan, SEMA membuka ruang: hakim, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, dapat menilai besaran kerugian.
Mantan Ketua MA, Hatta Ali, pernah menyatakan bahwa rumusan dalam SEMA tidak mengikat secara mutlak. Hakim, katanya, bisa mengambil sikap sendiri, tergantung konteks kasus. Ia menegaskan bahwa pendapat ahli atau hasil audit tidak wajib diikuti hakim.
“SEMA ini tidak harus diikuti seratus persen. Semua tergantung kasus per kasus,” ujar Hatta, dikutip dari hukumonline.
Namun pernyataan ini tidak berarti tanpa kontroversi.
Peringatan dari Akademisi dan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Nengah Sujana, dalam sebuah tulisan di nasionalnews (2 Maret 2025), mengingatkan bahwa tindakan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara bisa menabrak dua prinsip penting:
- Rule of Law, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proses hukum yang adil.
- Judicial Restraint, prinsip pembatasan peran hakim agar tidak bertindak sebagai pembuat hukum.
Menurutnya, hakim yang menghitung sendiri kerugian tanpa dasar audit resmi bisa dinilai melampaui wewenangnya dan melemahkan fondasi hukum acara pidana.
Fakta Persidangan: Hitungan Hakim vs BPKP
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa kerugian negara yang nyata dalam kasus Tom Lembong adalah sebesar Rp194,7 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari perhitungan jaksa, yang mengacu pada audit BPKP: Rp578,1 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari perbedaan harga beli gula oleh PT PPI dari importir swasta. Harga pokok penjualan gula saat itu disebut hanya Rp8.900 per kilogram, tapi PT PPI membeli Rp9.000 per kilogram.
Selain itu, jaksa juga memasukkan selisih pembayaran bea masuk dan pajak impor sebesar Rp320,6 miliar dalam total kerugian. Namun, angka ini juga ditolak majelis hakim. Artinya, lebih dari setengah nilai kerugian versi jaksa dan BPKP tidak diakui.
Hakim Sebagai Pengadil atau Penghitung?
Kasus Tom Lembong memperlihatkan dilema besar dalam sistem hukum kita: ketika hakim tidak sekadar menilai, tetapi juga bertindak sebagai auditor.
Peran ini, meski dibenarkan dalam praktik persidangan, tetap mengundang perdebatan etik dan konstitusional. Jika tak ada kejelasan soal siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara, bukan tak mungkin keadilan jadi bias karena tak punya dasar hitung yang sahih dan konsisten.***




