MUI Jatim Bahas Fatwa Sound Horeg, Pemerintah Diminta Turun Tangan

ILUSTRASI dibikin dengan AI. | Samudrafakta
MUI Jawa Timur menggelar sidang fatwa soal sound horeg hari ini, Rabu, 9 Juli 2025. Polemik suara bising ini menyatukan ulama, pemerintah, dan pelaku usaha untuk mencari solusi adil bagi semua pihak.

__________

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur hari ini, Rabu, 9 Juli 2025, menggelar sidang fatwa untuk membahas hukum penggunaan sound horeg—praktik hiburan jalanan berbasis speaker aktif berdaya tinggi yang belakangan menuai polemik.

Sidang tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha sound horeg, ahli telinga-hidung-tenggorokan (THT), hingga aparat dan tokoh masyarakat. 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan bahwa, meskipun MUI belum menetapkan fatwa resmi, bukan tidak mungkin keputusan tersebut diambil jika keresahan masyarakat semakin meningkat.

“Kalau [sound horeg] terus meresahkan dan ada permintaan dari masyarakat, bisa saja MUI Jatim memperkuat dengan fatwa. Tapi sejauh ini masih dalam kajian,” ujarnya (9/7).

Sikap terbuka juga tercermin dalam tulisan Ketua Umum MUI Jatim, KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah. Dalam esai berjudul Kemaslahatan di Balik Pro-Kontra Sound Horeg, ia menilai pendekatan yang adil dan terukur perlu dikedepankan. 

Bila sound horeg dianggap berkontribusi pada ekonomi lokal, mengapa tidak dialokasikan ke ruang khusus seperti kawasan festival?

Ia mencontohkan Jember Fashion Carnival (JFC) sebagai bukti bahwa kegiatan berbasis kreativitas bisa dikapitalisasi menjadi ajang tahunan bertaraf dunia tanpa mengorbankan ketertiban. 

“Dengan cara ini, sound horeg tak hanya menjadi alat hiburan atau sumber cuan semata, tetapi juga menjadi ruang ekspresi yang tidak merugikan masyarakat,” tulisnya di situs resmi MUI Jatim, Rabu (9/7).

Namun MUI Pusat bersikap lebih tegas. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa sound horeg kerap menimbulkan keresahan nyata. 

“Sudah ada laporan merusak kaca rumah, mengganggu pendengaran. Itu termasuk dalam hal yang dilarang agama,” ujarnya kepada MUIDigital, Senin (7/7).

Ia menegaskan, jika fenomena ini sudah masuk kategori gangguan lingkungan dan ketertiban umum, maka penanganannya tidak bisa berhenti pada fatwa. 

“Itu sudah masuk ranahnya Satpol PP atau kepolisian. Fatwa tidak bersifat mengikat, tidak bisa jadi dasar hukum,” ujarnya. 

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini MUI Pusat belum mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg.

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak menutup mata atas persoalan ini. Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyebut bahwa pihaknya sedang menjajaki solusi bersama kepolisian dan para pelaku usaha.

“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan. Ada aspirasi dari masyarakat dan ada dampak sosial yang nyata. Maka kami berencana bertemu dengan para pelaku untuk mencari jalan tengah,” ujar Emil, Rabu (2/7) pekan lalu di Gedung Negara Grahadi.

Ia menegaskan bahwa sound horeg sudah masuk dalam isu ketertiban umum. Namun pendekatannya tidak bisa semata-mata represif. 

“Niatnya baik, tapi kalau ada permasalahan, kita tidak bisa tutup mata. Harus dicari solusi yang melindungi semua pihak,” katanya.

Fatwa Ponpes Besuk: Haram Mutlak

Sebelumnya, pernyataan keras soal sound horeg datang dari Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. 

Dalam Forum Satu Muharram lalu, forum Bahtsul Masail menetapkan bahwa sound horeg haram secara mutlak. Pengasuh Ponpes, KH Muhibbul Aman Aly, menyatakan bahwa larangan itu bukan hanya karena kebisingan, tetapi karena efek sosial yang melekat.

Menurutnya, sound horeg tidak sekadar mengganggu, tapi juga menggerus nilai-nilai kesopanan sosial. Meskipun begitu, ia tidak menutup ruang bagi pendekatan solutif, seperti pengaturan tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.

Antara Fatwa, Regulasi, dan Realitas Ekonomi

Fenomena sound horeg memperlihatkan tarik-menarik antara keresahan sosial dan dinamika budaya pop kelas akar rumput. Dalam bingkai fiqih sosial, MUI mencoba menimbang kemaslahatan dari berbagai sisi.

Sejauh ini, belum ada keputusan final. Tapi sidang hari ini menjadi momentum penting: akankah sound horeg difatwakan haram oleh MUI Jatim, atau justru lahir rekomendasi kebijakan yang lebih berimbang?

Yang jelas, jalan tengah sedang dicari: agar suara tak mengganggu, tapi ekspresi tetap terjaga.***

Pos terkait